Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-01-2019 — Putus : 16-01-2019 — Upload : 29-01-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 8/Pdt.P/2019/PN Ptk
Tanggal 16 Januari 2019 — Pemohon:
ARFAN GANDIAR
255
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon yang semula tertulis Arpan Gandiar diperbaiki menjadi Arfan Gandiar;
    3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan sendiri perbaikan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak untuk memperoleh pencatatan