Ditemukan 1 data
ARFAN GANDIAR
25 — 5
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon yang semula tertulis Arpan Gandiar diperbaiki menjadi Arfan Gandiar;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan sendiri perbaikan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak untuk memperoleh pencatatan