Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-07-2020 — Putus : 11-08-2020 — Upload : 24-09-2020
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 148/Pid.B/2020/PN Gst
Tanggal 11 Agustus 2020 — Penuntut Umum:
YUDHI PERMANA, SH
Terdakwa:
1.BUDIARTO MENDROFA Alias AMA PERLIN Alias ZEMI
2.ANWARLI MENDROFA Alias RULI Alias GANDRAULI
8232
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Budiarto Mendrofa Alias Ama Perlin Alias Zemi dan Terdakwa Anwarli Mendrofa Alias Ruli Alias Gandrauli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pengancaman dalam dakwaan tunggal;
    1. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Budiarto Mendrofa Alias Ama Perlin Alias Zemi dan Terdakwa Anwarli Mendrofa Alias Ruli Alias Gandrauli oleh karena itu
    Penuntut Umum:
    YUDHI PERMANA, SH
    Terdakwa:
    1.BUDIARTO MENDROFA Alias AMA PERLIN Alias ZEMI
    2.ANWARLI MENDROFA Alias RULI Alias GANDRAULI
    Menyatakan Terdakwa Budiarto Mendrofa Alias Ama Perlin Alias Zemi danAnwarli Mendrofa Alias Ruli Alias Gandrauli bersalan melakukan tindakpidana Pengancaman secara bersama sama sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) Ke1 KUHPidana Jo Pasal 55Ayat (1) Ke1 KUHPidana dalam surat dakwaan PDM96/GNSTO/06/2020;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BUDIARTO MENDROFA AliasAMA PERLIN Alias ZEMI Dan Terdakwa ANWARLI MENDROFA Alias RULIAlias Gandrauli berupa Pidana Penjara, masing masing
    rumah saksi korban bermaksud membalaskandendam terdakwa Anwarli Mendrofa Alias Ruli Alias Gandrauli kepada saksikorban dikarenakan pada bulan Maret 2020 yang lalu saksi korban telahmelakukan pemukulan terhadap terdakwa Anwarli Mendrofa Alias Ruli AliasGandrauli saat terdakwa Anwarli Mendrofa Alias Ruli Alias Gandrauli sedangbermain kartu dirumah saksi korban ketika melayat atas kematian orang tuasaksi korban, kKemudian terdakwa Anwarli Mendrofa Alias Ruli Alias Gandraulimeninju papan rumah saksi
    Desa dan melaporkan perbuatanHalaman 4 dari 16 Putusan Nomor 148/Pid.B/2020/PN Gstterdakwa Budiarto Mendrofa Alias Ama Parlin Alias Zemi dan terdakwa AnwarliMendrofa Alias Ruli Alias Gandrauli tersebut ke Polsek Hiliduho kemudianPolsek Hiliduho dibantu personil Mapolres Nias melakukan penangkapanterhadap terdakwa Budiarto Mendrofa Alias Ama Parlin Alias Zemi danterdakwa Anwarli Mendrofa Alias Ruli Alias Gandrauli dari dalam rumah saksiYaredi Laoli Alias Ama Popi karena saat itu telah ramai warga
    dan terdakwa Anwarli Mendrofa AliasRuli Alias Gandrauli berlari keluar rumah;Bahwa tujuan Terdakwa dan terdakwa Anwarli Mendrofa Alias Ruli AliasGandrauli adalah untuk melakukan balas dendam yang sebelumnyaterdakwa Anwarli Mendrofa Alias Ruli Alias Gandrauli mengajak Terdakwauntuk balas dendam kepada saksi korban;Bahwa Terdakwa tidak tahu mengapa terdakwa Anwarli Mendrofa AliasRuli Alias Gandrauli ingin balas dendam;Bahwa sampai saat ini belum ada perdamaian antara Terdakwa dengansaksi korban;Menimbang
    ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi yang salingbersesuaian serta dihubungkan dengan adanya barang bukti dipersidangan,ditemukan fakta hukum bahwa Terdakwa Budiarto Mendrofa Alias Ama PerlinAlias Zemi dan Terdakwa Anwarli Mendrofa Alias Ruli Alias Gandrauli pada hariMinggu tanggal 26 April 2020, sekira pukul 20.20 Terdakwa Anwarli MendrofaAlias Ruli Alias Gandrauli bersama dengan Terdakwa Budiarto Mendrofa AliasAma Perlin Alias Zemi di Dusun III Desa Ombalata Saloo Kec.