Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-09-2020 — Putus : 16-09-2020 — Upload : 08-10-2020
Putusan PN SITUBONDO Nomor 90/Pid.C/2020/PN Sit
Tanggal 16 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Sutikno, S.Sos
Terdakwa:
Rathan Gandroyono
224
    1. Menyatakan Terdakwa Rathan Gandroyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Pelanggaran Penerapan Protokol Kesehatan ;
    2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp49.000.00,- (empat puluh sembilan ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan sanksi administratif berupa kerja sosial dengan membersihkan sarana fasilitas umum selama 30
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Sutikno, S.Sos
    Terdakwa:
    Rathan Gandroyono
    Menyatakan Terdakwa Rathan Gandroyono telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Melakukan Pelanggaran Penerapan ProtokolKesehatan ;2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesarRp49.000.00, (empat puluh sembilan ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidakdibayar maka diganti dengan sanksi administratif berupa kerja sosial denganmembersihkan sarana fasilitas umum selama 30 (tiga puluh) menit ;3.