Ditemukan 1 data
Sutikno, S.Sos
Terdakwa:
Rathan Gandroyono
22 — 4
- Menyatakan Terdakwa Rathan Gandroyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Pelanggaran Penerapan Protokol Kesehatan ;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp49.000.00,- (empat puluh sembilan ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan sanksi administratif berupa kerja sosial dengan membersihkan sarana fasilitas umum selama 30
Penyidik Atas Kuasa PU:
Sutikno, S.Sos
Terdakwa:
Rathan GandroyonoMenyatakan Terdakwa Rathan Gandroyono telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Melakukan Pelanggaran Penerapan ProtokolKesehatan ;2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesarRp49.000.00, (empat puluh sembilan ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidakdibayar maka diganti dengan sanksi administratif berupa kerja sosial denganmembersihkan sarana fasilitas umum selama 30 (tiga puluh) menit ;3.