Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-08-2019 — Putus : 22-08-2019 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN KALIANDA Nomor 253/Pid.Sus/2019/PN Kla
Tanggal 22 Agustus 2019 —
Terdakwa:
1.DAMAN HURI Bin SARIMAN
2.GANGIWAN Bin BOHARI
200
  • Daman Huri Bin Sariman dan Terdakwa II. Gangiwan Bin Bohari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "turut serta mengeluarkan ikan ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia", sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum.
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I.
    Daman Huri Bin Sariman dan Terdakwa II. Gangiwan Bin Bohari oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan

    Terdakwa:
    1.DAMAN HURI Bin SARIMAN
    2.GANGIWAN Bin BOHARI