Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-04-2021 — Putus : 06-05-2021 — Upload : 25-05-2021
Putusan PN BENGKALIS Nomor 223/Pid.Sus/2021/PN Bls
Tanggal 6 Mei 2021 — Penuntut Umum:
SRI HARIYATI, SH
Terdakwa:
RAHMAT GANIAJI Bin TRIMO
2928
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Rahmat Ganiaji Bin Trimo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, sebagaimana Dakwaan Kedua Penuntut Umum
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000,00 (Delapan ratus juta Rupiah) Yang bilamana denda tersebut tidak dapat dibayar
    Penuntut Umum:
    SRI HARIYATI, SH
    Terdakwa:
    RAHMAT GANIAJI Bin TRIMO