Ditemukan 1 data
SRI HARIYATI, SH
Terdakwa:
RAHMAT GANIAJI Bin TRIMO
29 — 28
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Rahmat Ganiaji Bin Trimo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, sebagaimana Dakwaan Kedua Penuntut Umum
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000,00 (Delapan ratus juta Rupiah) Yang bilamana denda tersebut tidak dapat dibayar
Penuntut Umum:
SRI HARIYATI, SH
Terdakwa:
RAHMAT GANIAJI Bin TRIMO