Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-04-2024 — Putus : 04-07-2024 — Upload : 04-07-2024
Putusan PA KAB MALANG Nomor 2017/Pdt.G/2024/PA.Kab.Mlg
Tanggal 4 Juli 2024 — Penggugat melawan Tergugat
120
  • DALAM KONVENSI

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon (H.Teddy Ganriadi, ST bin H.Mahyuddin, ML) untuk menjatuhkan talak satu raji kepada Termohon (Cindy Viofeminisia Sandi binti Chalik Sandiono) di hadapan siang Pengadilan Agama Kabupaten Malang;
    3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon sebelum pengucapan ikrar talak didepan sidang Pengadilan Agama Kabupaten
    Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya ;

    DALAM REKONVENSI

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
    2. Menetapkan penggugat rekonvensi (Cindy Viofeminisia Sandi binti Chalik Sandiono) sebagai pemegang hak Hadlonah (memelihara) kedua orang anaknya masing-masing bernama :
      1. Aileen Viola Zahra Ganriadi, Perempuan, lahir di Malang pada tanggal 03-02-2017;
        >
      2. Brilliant Vio Azkia Nesya Ganriadi, Perempuan, lahir di Malang pada tanggal 02-01-2019;

    Dengan tetap memeberi akses kepada Tergugat rekonvensi untuk bertemu mencurahkan kasih sayangnya kepada kedua orang anaknya tersebut;

    1. Menghukum Tergugat Rekonvensi (H.Teddy Ganriadi, ST bin H.Mahyuddin, ML) untuk membayar nafkah kedua orang anak sebagaimana diktum nomor 2.1 dan 2.2 di atas kepada Penggugat Rekonvensi (Cindy Viofeminisia
Register : 13-08-2024 — Putus : 29-08-2024 — Upload : 29-08-2024
Putusan PTA SURABAYA Nomor 303/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Tanggal 29 Agustus 2024 — Pembanding melawan Terbanding
1913
  • Teddy Ganriadi ST bin H.
    Aileen Viola Zahra Ganriadi, lahir tanggal 03 Februari 2017;

    2.2.

    Brilliant Vio Azkia Nesya Ganriadi, lahir tanggal 02 Januari 2019;

    dengan kewajiban kepada Penggugat untuk memberi akses kepada Tergugat bertemu dan memberikan kasih sayang kepada anak, selma tidak mengganggu aktifitas belajar anak;

    1. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah dua orang anak sebagaimana tersebut dalam diktum angka 2 (dua) melalui Penggugat sejumlah Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) setiap bulan, terhitung sejak putusan ini berkekuatan