Ditemukan 2 data
12 — 0
DALAM KONVENSI
- Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian;
- Memberi ijin kepada Pemohon (H.Teddy Ganriadi, ST bin H.Mahyuddin, ML) untuk menjatuhkan talak satu raji kepada Termohon (Cindy Viofeminisia Sandi binti Chalik Sandiono) di hadapan siang Pengadilan Agama Kabupaten Malang;
- Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon sebelum pengucapan ikrar talak didepan sidang Pengadilan Agama Kabupaten
Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya ;
DALAM REKONVENSI
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan penggugat rekonvensi (Cindy Viofeminisia Sandi binti Chalik Sandiono) sebagai pemegang hak Hadlonah (memelihara) kedua orang anaknya masing-masing bernama :
- Aileen Viola Zahra Ganriadi, Perempuan, lahir di Malang pada tanggal 03-02-2017;
- Brilliant Vio Azkia Nesya Ganriadi, Perempuan, lahir di Malang pada tanggal 02-01-2019;
>
Dengan tetap memeberi akses kepada Tergugat rekonvensi untuk bertemu mencurahkan kasih sayangnya kepada kedua orang anaknya tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi (H.Teddy Ganriadi, ST bin H.Mahyuddin, ML) untuk membayar nafkah kedua orang anak sebagaimana diktum nomor 2.1 dan 2.2 di atas kepada Penggugat Rekonvensi (Cindy Viofeminisia
19 — 13
Teddy Ganriadi ST bin H.
Aileen Viola Zahra Ganriadi, lahir tanggal 03 Februari 2017;
2.2.
Brilliant Vio Azkia Nesya Ganriadi, lahir tanggal 02 Januari 2019;
dengan kewajiban kepada Penggugat untuk memberi akses kepada Tergugat bertemu dan memberikan kasih sayang kepada anak, selma tidak mengganggu aktifitas belajar anak;
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah dua orang anak sebagaimana tersebut dalam diktum angka 2 (dua) melalui Penggugat sejumlah Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) setiap bulan, terhitung sejak putusan ini berkekuatan