Ditemukan 4 data
258 — 81
Ganyol Bin Enjang tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Herdian als. Iyan als.
Ganyol Bin Enjang oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti:
1 (satu) unit Laptop merk Lenovo G 470;
1 (satu) unit Laptop merk Lenovo S 205;
1 (satu) unit Laptop
GANYOL Bin ENJANG
Terdakwa:
GANI KURNIA ALIAS GANYOL BIN ALM. OMON
30 — 15
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa GANI KURNIA ALIAS GANYOL BIN (Alm) OMON, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa GANI
KURNIA ALIAS GANYOL BIN (Alm) OMON tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang
Terdakwa:
GANI KURNIA ALIAS GANYOL BIN ALM. OMON
Agusman Ridwan Kusmawan,SH
Terdakwa:
CECEP KARTIWA Alias GANYOL Bin Alm ENGKOS KOSWARA
25 — 5
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Cecep Kartiwa Alias Ganyol Bin Alm Engkos Koswara telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan
Penuntut Umum:
Agusman Ridwan Kusmawan,SH
Terdakwa:
CECEP KARTIWA Alias GANYOL Bin Alm ENGKOS KOSWARA
49 — 8
5 atau 6,selanjutnya dibawa pulang dan dirawat jalan, baru sembuh setelah 20 (duapuluh) hari; Bahwa 2 (dua) hari setelah kejadian sepeda motor yang dirampas tersebutditemukan dalam keadaan sudah digadaikan seharga Rp. 2.300.000, (dua jutatiga ratus ribu rupiah); Bahwa untuk mengetahui siapa yang mengambil sepeda motor tersebut,selanjutnya dipancing dengan cara saksi menebus sepeda motor tersebutseharga Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah), lalu diketahui pelakunya adalahterdakwa dan temantemannya GANYOL