Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-01-2022 — Putus : 22-02-2022 — Upload : 22-02-2022
Putusan PN BANDUNG Nomor 77/Pid.B/2022/PN Bdg
Tanggal 22 Februari 2022 — GANYOL Bin ENJANG
25881
  • Ganyol Bin Enjang tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Herdian als. Iyan als.
    Ganyol Bin Enjang oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti:
  • 1 (satu) unit Laptop merk Lenovo G 470;

    1 (satu) unit Laptop merk Lenovo S 205;

    1 (satu) unit Laptop

    GANYOL Bin ENJANG
Register : 05-04-2022 — Putus : 10-05-2022 — Upload : 31-05-2022
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 244/Pid.Sus/2022/PN Blb
Tanggal 10 Mei 2022 —
Terdakwa:
GANI KURNIA ALIAS GANYOL BIN ALM. OMON
3015
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa GANI KURNIA ALIAS GANYOL BIN (Alm) OMON, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa GANI
    KURNIA ALIAS GANYOL BIN (Alm) OMON tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang

    Terdakwa:
    GANI KURNIA ALIAS GANYOL BIN ALM. OMON
Register : 12-11-2019 — Putus : 07-01-2020 — Upload : 09-01-2020
Putusan PN BANDUNG Nomor 1213/Pid.Sus/2019/PN Bdg
Tanggal 7 Januari 2020 — Penuntut Umum:
Agusman Ridwan Kusmawan,SH
Terdakwa:
CECEP KARTIWA Alias GANYOL Bin Alm ENGKOS KOSWARA
255
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Cecep Kartiwa Alias Ganyol Bin Alm Engkos Koswara telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan
    Penuntut Umum:
    Agusman Ridwan Kusmawan,SH
    Terdakwa:
    CECEP KARTIWA Alias GANYOL Bin Alm ENGKOS KOSWARA
Register : 20-10-2005 — Putus : 14-12-2005 — Upload : 10-09-2014
Putusan PN KUDUS Nomor 174/Pid.B/2005/PN.Kds
Tanggal 14 Desember 2005 — - SUNTONO alias GROBAG bin SIDIK
498
  • 5 atau 6,selanjutnya dibawa pulang dan dirawat jalan, baru sembuh setelah 20 (duapuluh) hari; Bahwa 2 (dua) hari setelah kejadian sepeda motor yang dirampas tersebutditemukan dalam keadaan sudah digadaikan seharga Rp. 2.300.000, (dua jutatiga ratus ribu rupiah); Bahwa untuk mengetahui siapa yang mengambil sepeda motor tersebut,selanjutnya dipancing dengan cara saksi menebus sepeda motor tersebutseharga Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah), lalu diketahui pelakunya adalahterdakwa dan temantemannya GANYOL