Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-03-2015 — Putus : 20-04-2015 — Upload : 27-04-2015
Putusan PN DENPASAR Nomor 3 / Pid.Sus-Anak / 2015 / PN.Dps.
Tanggal 20 April 2015 — TERDAKWA ANAK
3116
  • Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara 2 ( dua ) tahun dan Denda Rp. 1.000.000.000,-- ( satu milyard rupiah ) Subsider 1 ( satu) bulan di Yayasan Rumah Aman GARASA di Selemandeg Kabupaten Tabanan ---------------------------------------------------------------------------3. Menentukan bahwa waktu selama terdakwa berada dalam Tahanan sebelum Putusan ini berkekuatan Hukum tetap dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan; 4.