Ditemukan 1 data
31 — 16
Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara 2 ( dua ) tahun dan Denda Rp. 1.000.000.000,-- ( satu milyard rupiah ) Subsider 1 ( satu) bulan di Yayasan Rumah Aman GARASA di Selemandeg Kabupaten Tabanan ---------------------------------------------------------------------------3. Menentukan bahwa waktu selama terdakwa berada dalam Tahanan sebelum Putusan ini berkekuatan Hukum tetap dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan; 4.