Ditemukan 1 data
RIFAI FAISAL SH
Terdakwa:
MUHAMMAD AGUNG PRAYOGA Bin GUNTUR GARBIANSYAH
31 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD AGUNG PRAYOGA Bin GUNTUR GARBIANSYAHterbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakkukan tindak pidana Penggelapan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh
Penuntut Umum:
RIFAI FAISAL SH
Terdakwa:
MUHAMMAD AGUNG PRAYOGA Bin GUNTUR GARBIANSYAH