Ditemukan 1 data
16 — 5
;
3. Menetapkan hak asuh (hadlanah) atas anak Penggugat dan Tergugat yang bernama ARKHAN GARDIYAN PUTRA, lahir di Surakarta 1 Februari 2018 berada di bawah asuhan Penggugat (Dewi Sakti Muninggar, S.E. binti Suhardi, S.E.) sebagai ibu kandungnya dan Penggugat wajib memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anaknya tersebut;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah 1 (satu) orang anak tersebut setiap bulan sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan kenaikan