Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-05-2012 — Putus : 18-06-2012 — Upload : 22-10-2014
Putusan PN PAINAN Nomor 309/Pdt.P/2012/PN.Pin
Tanggal 18 Juni 2012 — BASRIAL
263
  • Menyatakan bahwa :- IDHAM MULYADI, Tempat lahir Tuik, Tanggal 10 Juni 1995, Jenis Kelamin Laki- laki adalah anak kandung yang sah dari BASRIAL (Ayah) GASNIATI (Ibu) ;3. Memerintahkan kepada Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Painan untuk menyerahkan salinan Penetapan ini kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan untuk dilakukan Pencatatan kelahiran atas nama IDHAM MULYADI tersebut ; 4.
    Bahwa Pemohon telah melaksanakan pernikahan dengan GASNIATI pada Tanggal 10M ei 1985 di KUA Kecamatan Batang Kapas ;2. Bahwa dari pernikahan tersebut pemohon telah di karuniai anak yang bernama : IDHAM MULYADI, Tempat lahir Tuk, Tanggal 10 Juni 1995, Jenis Kelamin LakiLaki ;3. Bahwa sejak lahir anak pemohon belum dilakukan pencatatan kelahiran pada KantorCatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan ;4.
    Menyatakan bahwa : IDHAM MULYADI, Tempat lahir Tuik, Tanggal 10 Juni 1995, Jenis kelamin LakiLaki ;Anak kandung yang sah dari BASRIAL (Ayah) GASNIATI (Ibu) alamat TuikKenagarian IV Koto Mudik Kecamatan batang Kapas Kabupaten Pesiisr Selatan ;3. Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan untukmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran anak atas nama JIDHAM MULYADLI tersebutdiatas ;4.
    Foto Copy Surat Duplikat Buku Nikah BASRIAL dengan GASNIATI No.KK.03.01.6/35/2009 Tanggal 25 M e i 2009 Penghulu KUA Kecamatan Batang Kapassesuai dengan aslinya ;4.
    IdhamMulyadi, Rio dan Rizki dan anak Pemohon bernama Idham Mulyadi belumpunya Aktakelahiran sejak kecil ; Bahwa anakanak pemohon itu tinggal bersama Pemohon ; Bahwa nama Istri Pemohon adalah Gasniati dan Idham Mulyadi adalah anak kandung dariBasrial dan Gasniati ;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Pemohon membenarkannya dan tidakkeberatan ;Menimbang bahwa akhirnya Pemohon memohon kepada Pengadilan Negeri Painan untukmemberikan Penetapan ;TENTANG HUKUMNYAMenimbang bahwa maksud dan tujuan
    Menyatakan bahwa : IDHAM MULYADI, Tempat lahir Tuik, Tanggal 10 Juni 1995, Jenis Kelamin Lakilaki adalah anak kandung yang sah dari BASRIAL (Ayah) GASNIATI (Ibu) ;3. Memerintahkan kepada Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Painan untukmenyerahkan salinan Penetapan ini kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten PesisirSelatan untuk dilakukan Pencatatan kelahiran atas nama IDHAM MULYADI tersebut ;4.