Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 06-01-2014 — Upload : 29-01-2014
Putusan PN MALANG Nomor 532/Pid.Sus/2013/PN.Mlg
Tanggal 6 Januari 2014 — MUHAMMAD AGATHA PRAMESWARA Alias GATHOEL
205
  • Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD AGATHA PRAMESWARA Alias GATHOEL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak di bayar diganti dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan ; 3.
    MUHAMMAD AGATHA PRAMESWARA Alias GATHOEL
    Menyatakan terdakwa yaitu terdakwa MUHAMAD AGATHAPRAMESWARA als GATHOEL telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana tanpa hakmemiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan bukan tanaman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat 1UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimanadiuraikan dalam surat Dakwaan.2.
    Menjatuhkan pidana terhadap MUHAMAD AGATHA PRAMESWARAals GATHOEL dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahundikurangkan selama berada dalam tahanan dengan perintahterdakwa tetap ditahan. Denda sebesar : Rp. 800.000.000,(delapan ratus juta) Subsidair 6 (enam) bulan penjara..
    AgathaDikembalikan kepadaterdakwa MUHAMMAD AGATHAPRAMESWARA als GATHOEL..
    ditemukan barang buktiberupa 1 (satu) klip plastic berisi shabu dan seperangkat alathisap shabushabu yang simpan di bawah meja yang berada didalam kamar tidur rumah terdakwa, yang disimpan dan dikuasaioleh terdakwa tanpa ada ijin sah dari pihak yang berwenang,kemudian terdakwa dan barang buktinya dibawa ke PolresMalang Kota untuk diproses penyidikan lebih lanjut.e Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan LaboratoriesKriminalistik dari barang bukti milik terdakwa MUHAMMADAGATHA PRAMESWARA als GATHOEL
    Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD AGATHA PRAMESWARAAlias GATHOEL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahatmelakukan tindak pidana Tanpa hak memiliki danmenyimpan Narkotika Golongan bukan tanaman ;. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000.000,(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuanapabila denda tidak di bayar diganti dengan pidana penjaraselama : 3 (tiga) bulan ;.
Putus : 03-03-2014 — Upload : 23-05-2014
Putusan PN MALANG Nomor 547/Pid.Sus/2013/PN Mlg
Tanggal 3 Maret 2014 — 1.ABDUL ROCHIM
2.ALIEFIANTI AMALIA
96129
  • (DILAKUKAN PENUNTUTAN TERPISAH) di rumahMUHAMAD AGATHA PRAMESWARA alias GATHOEL yang berada di Jalan TamanKemangi Nomor 1 RT.008 RW.009 Kelurahan lowokwaru Kecamatan LowokwaruKota Malang dan dari keterangan MUHAMMAD AGATHA PRAMESWARA aliasGATHOEL diperoleh keterangan bahwa sediaan narkotika jenis sabu sabu sebanyak1 klip plastic tersebut berasal dari Terdakwa ABDUL ROCHIM yang diperolehdengan cara membeli dari Terdakwa 1 ABDUL ROCHIM selanjutnya pada hari Rabutanggal 24 Juli 2013 sekira jam 09.00WIB
    DAHURI melalui HENDRIK HARIANTO alias BONENG (DILAKUKANPENUNTUTAN TERPISAH) yang selanjutnya akan diterima oleh mereka Terdakwa ABDUL ROCHIM maupun Terdakwa II ALIEFIANT AMALIA selanjutnya diserahkanuntuk dijual kepada MUHAMAD AGATHA PRAMESWARA alias GATHOEL.
    (DILAKUKAN PENUNTUTAN TERPISAH) di rumah MUHAMAD AGATHAPRAMESWARA alias GATHOEL yang berada di Jalan Taman Kemangi Nomor 1 RT.008RW.009 Kelurahan lowokwaru Kecamatan Lowokwaru Kota Malang dan dari keteranganMUHAMMAD AGATHA PRAMESWARA alias GATHOEL diperoleh keterangan bahwa sediaannarkotika jenis sabu sabu sebanyak 1 klip plastic tersebut berasal dari Terdakwa ABDULROCHIM yang diperoleh dengan cara membeli dari Terdakwal ABDUL ROCHIM selanjutnyapara saksi yang terbagi dalam beberapa Tim mendatangi
    (DILAKUKAN PENUNTUTAN TERPISAH) di rumah MUHAMAD AGATHAPRAMESWARA alias GATHOEL yang berada di Jalan Taman Kemangi Nomor 1 RT.008RW.009 Kelurahan lowokwaru Kecamatan Lowokwaru Kota Malang dan dari keteranganMUHAMMAD AGATHA PRAMESWARA alias GATHOEL diperoleh keterangan bahwa sediaannarkotika jenis sabusabu sebanyak 1 klip plastic tersebut berasal dari Terdakwa ABDULROCHIM yang diperoleh dengan cara membeli dari Terdakwal ABDUL ROCHIM selanjutnyapara saksi yang terbagi dalam beberapa Tim mendatangi
    (DILAKUKAN PENUNTUTAN TERPISAH)melalui alat komunikasi handphone dengan nomor 085646762000 milik MUHAMADAGATHA PRAMESWARA dan/atau melalui transfer pembayaran yang dilakukan olehMUHAMMAD AGATHA PRAMESWARA alias GATHOEL ke rekening BCA No.7700152434 Cab.