Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-10-2021 — Putus : 10-11-2021 — Upload : 11-11-2021
Putusan PN MANADO Nomor 391/Pdt.P/2021/PN Mnd
Tanggal 10 Nopember 2021 — Pemohon:
NOVI GATRINO WALESASI
192
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan sah menurut hukum Perubahan (Penambahan) Nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 7171CLT1809200803621, Kartu Tanda Penduduk Nomor : 7171083011980042, Kartu Keluarga Nomor : 7171081109080003, Ijazah SD (Sekolah Dasar) Nomor : DN-17 Dd 0004834, Ijazah SMP (Sekolah Menengah Pertama) Nomor : DN-17 DI 0005966, Ijazah SMA (Sekolah Menengah Pertama) Nomor : DN-17Mk/13 0000739 yang Tertulis dan Terbaca NOVI GATRINO
    WALESASI menjadi Tertulis dan Terbaca RICKY NOVI GATRINO WALESASI;
  • Menetapkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Manado atau petugas yang ditunjuk untuk itu mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado dan Kantor Dinas Pendidikan Kota Manado dan/atau Provinsi Sulawesi Utara untuk kemudian melakukan perubahan/penambahan nama sebagaimana dimaksud pada petitum angka 2 diatas;
  • Membebankan kepada Pemohon
    Pemohon:
    NOVI GATRINO WALESASI