Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : galabuk gulamun gaulan gholabun
Register : 23-10-2020 — Putus : 02-12-2020 — Upload : 11-12-2020
Putusan PN Dataran Hunimoa Nomor 40/Pid.B/2020/PN Dth
Tanggal 2 Desember 2020 — Penuntut Umum:
Julivia M Selanno, SH
Terdakwa:
Muhammad Yusran Uraya Alias Opel
11240
  • kepadaTerdakwa Muhammad Yusran Uyara Alias Opeloleh karena itu denganpidana penjara selama5 (lima) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit Laptop Merk HP warna hitam beserta cas dengan Merk HP;

    Dikembalikan kepada Saksi Gaulabun

    /PN Dth09:30 WIT, pada saat itu istri Saksi Gaulabun Hasan Rumbouw masuk kekamar untuk mengambil HP miliknya tetapi tidak ada dan Saksi GaulabunHasan Rumbouw pun memeriksa Laptop tidak ada, Saksi Gaulabun HasanRumbouw langsung mencoba menghubungi HP istrinya tetapi tidak aktif,selanjutnya Saksi Gaulabun Hasan Rumbouw memeriksa barangbaranglain seperti emas dan uang di dompet dan masih ada ditempatnya;; Bahwa setelah beberapa menit Saksi Gaulabun Hasan Rumbouw danistrinya keluar dari rumahnya, Terdakwa
    Hasan Rumbouw datang ke rumah Saksi Ibrahim DanialHalaman 11 dari 20 Putusan Nomor 40/Pid.B/2020/PN Dthuntuk mencari tahu laptop saksi yang hilang karena Saksi Gaulabun HasanRumbouw mendengar dari tetangganya ada yang menggadaikan Laptopseperti milik Saksi Gaulabun Hasan Rumbouw kepada Saksi Ibrahim Danial,tetap!
    Saksi Ibrahim Danial tidak ada di rumah dan Saksi Gaulabun HasanRumbouw menuju ke tempat kerja Saksi Ibrahim Danial di KantorPertanahan Seram Bagian Timur yang selanjutnya Saksi Gaulabun HasanRumbouw bersama Saksi Ibrahim Danial menuju rumah Saksi IbrahimDanial untuk memeriksa Laptop tersebut dan Saksi Gaulabun HasanRumbouw yakin laptop tersebut adalah miliknya yang melihat ciricirinya adagoresangoresan kecil di belakang laptop dan warna hitam di layar monitorsebelah kanan bawah dan Saksi Ibrahim
    HasanRumbouw, pada hari Senin tanggal 24 Februari 2020 sekiranya pukul 09:00 WITSaksi Gaulabun Hasan Rumbouw dan Istri sedang berada di rumahnya yangberalamat di Jalan Air Kabur, Desa Adm Limumir Kecamatan Bula KabupatenSeram Bagian Timur akan berangkat ke Pasar untuk belanja dan pada saatkeluar rumah Saksi Gaulabun Hasan Rumbouw melihat Terdakwa sedangduduk di Samping rumahnya, pada saat itu Saksi Gaulabun Hasan Rumbouwtidak mengunci rumahnya dan setelah Saksi Gaulabun Hasan Rumbouw danIstri selesai
    berbelanja dan pulang ke rumah sekiranya pukul 09:30 WIT, padasaat itu istri Saksi Gaulabun Hasan Rumbouw masuk ke kamar untukmengambil HP miliknya tetapi tidak ada dan Saksi Gaulabun Hasan Rumbouwpun memeriksa Laptop tidak ada, Saksi Gaulabun Hasan Rumbouw langsungmencoba menghubungi HP istrinya tetapi tidak aktif, selanjutnya SaksiGaulabun Hasan Rumbouw memeriksa barangbarang lain seperti emas danuang di dompet dan masih ada ditempatnya;Menimbang, bahwa keterangan Saksi Gaulabun Hasan Rumbouwterdapat
Register : 02-01-2018 — Putus : 04-04-2018 — Upload : 11-04-2018
Putusan PTUN AMBON Nomor 01/G/2018/PTUN.ABN
Tanggal 4 April 2018 — Nama : ABDUL JABAR RUMBOUW Kewarganegaraan : Indonesia; Pekerjaan : Kepala Pemerintah Negeri Kotasiri, Kecamatan Gorom Timur Kabupaten seram Bagian Timur. Tempat tinggal : RT.00/RW.00, Negeri Kotasiri, Kecamatan Gorom Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku; Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus,Nomor: 27/ADV.MK/SKK/XII/2017, tanggal28 Desember2017,memberikan kuasa kepada: 1) MUNIR KAIROTI, S.H., M.H.; 2) HASAN OHORELLA, S.H. 3) ANDRE PADANG PUTUN, S.H. 4) ROZA TURSINA NUKUHEHE, S.H.I 5) ALI RUMAU,S.H.; Kesemuanya berkewarganegaraan Indonesia,PekerjaanAdvokat, berkantor pada LAW OFFICE MUNIR KAIROTI,S.H.,M.H.& ASSOCIATESberalamat Kantor di Gedung Asari, Lantai 1 Kompleks Mesjid Raya Al-Fatah, Jalan Sultan Babullah Kota Ambon, Provinsi Maluku; Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT; Melawan: Nama Jabatan : BUPATI SERAM BAGIAN TIMUR; Tempat Kedudukan : Jalan Ampera Nomor: 1, Kota Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur,Provinsi Maluku; Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor:180/60, tanggal23 Januari 2018 memberikan kuasa kepada: 1) CHERLY USAMAN, S.H., Jabatan Kepala Bagian Hukum dan Ham Setda - Kab. Seram Bagian Timur. 2) ABDUL IFRIN MONY, S.H., Jabatan Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum dan HAM, Bagian Hukum Setda - Kab. Seram Bagian Timur. 3) M. FAHRUDIN TIANOTAK, S.H., Jabatan Kepala Sub Bagian Peraturan Perundang-Undangan Bagian Hukum Setda - Kab. Seram Bagian timur. 4) RUDI JAYA MADJID, S.H.,Staf Sub Bagian Bantuan Hukum dan HAM, Bagian Hukum Setda -Kab. Seram Bagian Timur. 5) TAUFIK ARIEF, S.H., Staf Sub Bagian Peraturan Perundang-Undangan, Bagian Hukum Setda - Kab. Seram Bagian timur Kesemuanya berkewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, beralamat di Jalan Ampera Nomor: 1 Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku; Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;
17984
  • Bukti P9 : Silsilah Keturunan Orang Kaya Gaulabun (PemerintahKotasirih l), tanggal 16 Nopember 1980, (Sesuai denganfoto kopi);10.