Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-09-2021 — Putus : 12-10-2021 — Upload : 18-10-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 614/Pid.B/2021/PN Mtr
Tanggal 12 Oktober 2021 — Penuntut Umum:
1.NI LUH PUTU MIRAH TORISIA DEWI,SH.
2.IMAN FIRMANSYAH. SH
3.YULIA OKTAVIA ADING,SH.
Terdakwa:
BURHANUDIN ALIAS GEBUR
250
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa BURHANUDIN Alias GEBURtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
    3. Menetapkan barang bukti berupa:

    1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA AEROX, warna hitam, tanpa plat, NOSIN : G3J1E

Register : 16-07-2021 — Putus : 14-09-2021 — Upload : 16-09-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 459/Pid.B/2021/PN Mtr
Tanggal 14 September 2021 — Penuntut Umum:
1.NI LUH PUTU MIRAH TORISIA DEWI,SH.
2.BAIATUS SHOLIHAH, S.H.
3.PINTONO HARTOYO, SH
Terdakwa:
BURHANUDIN ALIAS GEBUR
219
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa BURHANUDIN ALAIS GEBUR tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana "Pencurian dengan kekerasan" sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    1. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan ;
    2. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana