Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-08-2023 — Putus : 04-09-2023 — Upload : 04-09-2023
Putusan PA KAB MALANG Nomor 4454/Pdt.G/2023/PA.Kab.Mlg
Tanggal 4 September 2023 — Penggugat melawan Tergugat
3321
  • 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;

    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;

    3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Debi Wiharjayadi bin Teguh Widodo) terhadap Penggugat (Gecilla Vanda Wiraputri binti Gatot Setiawan);

    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp862.000,00 (delapan ratus enam puluh dua ribu rupiah).