Ditemukan 1 data
SEFRI HENDRA, SH
Terdakwa:
GREGORIUS GEDIELI LAHAGU Als UCOK Bin ELISA LAHAGU Alm
49 — 7
- Menyatakan terdakwa GREGORIUS GEDIELI LAHAGU Als UCOK Bin ELISA LAHAGU (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan,
Penuntut Umum:
SEFRI HENDRA, SH
Terdakwa:
GREGORIUS GEDIELI LAHAGU Als UCOK Bin ELISA LAHAGU Alm