Ditemukan 5 data
2.CV. Gefariel
124 — 0
GEFARIEL, yang diwakili oleh Mei Lani Morin sebagai pesero pengurus dan Terdakwa II Mei Lani Morin tidak pernah hadir di persidangan (in absentia);
- Menyatakan Terdakwa I CV.
GEFARIEL, yang diwakili oleh Mei Lani Morin sebagai pesero pengurus dan Terdakwa II Mei Lani Morin tersebut di atas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengangkut dan memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I CV GEFARIEL,
GEFARIEL;
- 1 (satu) berkas fotocopy Akta Notaris Nomor 12 Tanggal 5 Oktober 2021 Perihal Pendirian CV. GEFARIEL beserta lampiran Keputusan Kemenkumham Nomor AHU-006701-AH.01.14 Tahun 2021 Tanggal 5 Oktober 2021 Perihal Surat Keterangan Terdaftar CV.
GEFARIEL Tanggal 18 Maret 2022 yang berlaku sampa dengan 17 Maret 2028;
- 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Daftar Industri an. CV. GEFARIEL Nomor 503.2/06/TDI/DPMPTSP Tanggal 06 Januari 2022 yang berlaku tanggal 06 Januari 2022 - tanggal 06 Januari 2027;
- 1 (satu) lembar fotocopy Izin Usaha Industri an. CV.
GEFARIEL Tanggal 8 Februari 2022 beserta lampiran 10 (sepuluh) berkas SKSHHKO dan DKO;
- Nota Perusahaan IUI CV. GEFARIEL sebanyak 14 Set, yaitu :
<>1.2.3.4.5.6.7.8.9.10.11.12.13.14.------1)2)3)4)5)6)7)8)9)10)11)12)13)14)5. Membebankan Para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah).
Gefariel
2.CV. Gefariel
1.MARSON SUKU
2.FANI AMELIA ONTHONI
5 — 4
M E N E T A P K A N :
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan dan mengesahkan menurut hukum anak Para Pemohon yang bernama Gefariel Patrio Suku merupakan anak ke-1 (satu) Laki-Laki dari ayah Marson Suku dan Ibu Fani Amelia Onthoni;
- Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mengeluarkan Akta Pengesahan Anak atas nama Gefariel Patrio Suku
yang lahir di Sangihe pada tanggal 1 Oktober 2018 yang merupakan anak ke-1 (satu) Laki-Laki dari ayah Marson Suku dan Ibu Fani Amelia Onthoni dan membuat catatan pinggir pada register yang telah disediakan, maupun pada Kutipan Akta Kelahiran No. 7103-LT-20032019-0001 atas nama Gefariel Patrio Suku sehubungan dengan pengesahan anak tersebut;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Para Pemohon sebesar Rp. 190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah);
WINDA SARI
9 — 10
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan Perubahan Nama Anak Pemohon yang sebelumnya pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon bernama GENOA MALIK WIJAYA dirubah menjadi NOAH GEFARIEL WIJAYA;
- Memerintahkan pada Pemohon untuk melaporkan Perubahan Nama Anak Pemohon kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Serang, Provinsi Banten dan
ADZIRIL
13 — 7
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mengubah nama Anak pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 2171-LU-26122022-0001, tertanggal 26 Desember 2022 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam, semula tertulis nama Anak Pemohon Zea Gilvi Qalesya Gefariel dirubah menjadi Zea Gilvi Qalesya;
- Memerintahkan kepada Pemohon agar melaporkan
11 — 9
> lahir di Jakarta, 11 April 2016, dan Alghaisan NUr Hidayat (L), lahir di Jakarta, 10 Juli 2018, diserahkan kepada Pemohon dan tinggal satu atap dengan Pemohon sebagai Ayah kandungnya, dengan kewajiban Pemohon untuk memberikan akses kepada Termohon sebagai Ibu kandung untuk bertemu dan mengajak jalan-jalan sepanjang tidak mengganggu kegiatan pendidikan anak dan tidak dipaksa;
- Menetapkan hak Hadlanah (hak mengasuh dan mendidik) anak yang bernama Geza Gefariel
Hidayat, lahir di Jakarta, 21 November 2022
, diserahkan kepada Termohon dan tinggal satu atap dengan Termohon sebagai Ibu kandungnya, dengan kewajiban Termohon untuk memberikan akses kepada Pemohon sebagai Ayah kandung untuk bertemu dan mengajak jalan-jalan sepanjang tidak mengganggu kegiatan pendidikan anak dan tidak dipaksa; - Menghukum Pemohon untuk memberikan nafkah anak yang bernama Geza Gefariel Hidayat, lahir di Jakarta, 21 November 2022 setiap bulan