Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-02-2022 — Putus : 10-03-2022 — Upload : 10-03-2022
Putusan PA DEMAK Nomor 292/Pdt.G/2022/PA.Dmk
Tanggal 10 Maret 2022 — Penggugat melawan Tergugat
131
    • Mutah berupa uang sebesar Rp3.000.000; (tiga juta rupiah)
    • Nafkah Iddah sejumlah Rp1.500.000; (satu juta lima ratus ribu rupiah)
    • Nafkah Terhutang sejumlah Rp1.000.000; (satu juta rupiah)
    1. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Demak untuk menyerahkan Akta Cerai kepada Tergugat setelah Tergugat memenuhi isi diktum angka 4 (empat) di atas;
    2. Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh atas anak yang bernama Clarissa Naoumi Gefilia