Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-07-2023 — Putus : 22-08-2023 — Upload : 23-08-2023
Putusan PN NEGARA Nomor 69/Pid.B/2023/PN Nga
Tanggal 22 Agustus 2023 — Penuntut Umum:
1.Ni Ketut Cahaya Listiani,S.H.
2.Lailani Rahma Indah Sumekar,S.H.
Terdakwa:
1.I KOMANG ARI WIWEKANANDA
2.I GEDE ASTIKA NEGARA Alias DEGLU
5736
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I, Komang Ari Wiwekananda Alias Tu Geguk dan Terdakwa II, I Gede Astika Negara Alias Deglug tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam Keadaan Memberatkan Yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut