Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-03-2022 — Putus : 31-03-2022 — Upload : 24-02-2023
Putusan PN NGAWI Nomor 17/Pdt.P/2022/PN Ngw
Tanggal 31 Maret 2022 — Pemohon:
GEJOOS
479
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan dan memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon yang terdapat pada:
    1. Pada Kartu Keluarga No.3521092005210003 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ngawi tertulis nama Pemohon Gejoos yang lahir pada 11 November 1965 dirubah menjadi nama MARYONO dan lahir pada 11 November 1975;
    2. Pada Kartu Tanda Penduduk dengan No. 6271041111650004 tertulis
    nama Pemohon Gejoos yang lahir pada 11 November 1965 dirubah menjadi nama MARYONO dan lahir pada 11 November 1975 adalah sah menurut hukum;
  • 3.

    Pemohon:
    GEJOOS