Ditemukan 2 data
Gelisati Waruwu
46 — 0
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan nama GELISATI WARUWU, ber-Agama Kristen dan AHMAD TARMIZI.
W, ber-Agama ISLAM adalah orang yang sama dan untuk selanjutnya nama yang dipergunakan oleh Pemohon adalah GELISATI WARUWUber-Agama Kristen, seperti yang tertera di Surat Keterangan Baptis dengan Nomor : 01/KET.SB/JF/R.27/III/2016, Surat Keterangan Sidi dengan Nomor : 01/KET.SS/JF/R.27/III/2016, Surat Pemberkatan Perkawinan dengan Nomor : 01/SPP/JF/R-27/IV/2016 yang dikeluarkan oleh Banua Niha Keriso Protestan (BNKP) dan Surat Keterangan dengan Nomor : 170 / 09 / 2022 yang dikeluarkan oleh Kabupaten
Pemohon:
Gelisati Waruwu
273 — 262
Menyatakan terdakwa Gelisati Waruwu Alias Ama Jeni tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum ;--------------------------------------------------------------2. Membebaskan terdakwa TERDAKWA dari Dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut ;----------------------------------------------------------------3.
korban Yustina Gulo Alia KORBAN ;-------------Masing-masing dikembalikan kepada keluarga korban ;------------------------------ 1 (satu) buah baju Kaos warna merah ciri tak berlengan sebelah kanan, Merk ALCASSI, didada baju bertuliskan SAN FRANSISSCO milik tersangka TERDAKWAs ;---------------------------------------------------------- 1 (satu) potong celana potong Jean warna biru lusuh, Merk Zess dibelakang bertuliskan Sulaman Happy Girl milik tersangka Gelisati
Gelisati Waruwu alias Ama Jeni