Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-05-2013 — Putus : 27-09-2013 — Upload : 13-11-2013
Putusan PN MATARAM Nomor 207/PID.B/2013/PN.MTR
Tanggal 27 September 2013 — - SITI FATIMAH - GO TJONG TOEK alias GEMATIK
12598
  • Menyatakan Terdakwa Siti Fatimah dan Terdakwa Go Tjong Toek alias Gematik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MEMBERIKAN KETERANGAN PALSU DI ATAS SUMPAH SECARA BERSAMA-SAMA;2. Mjatuhkan pidana kepada Terdakwa Siti Fatimah dan Terdakwa Go Tjong Toek alias Gematik oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;3.
    Menetapkan bahwa pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa Siti Fatimah dan Terdakwa Go Tjong Toek alias Gematik kecuali suatu hari kelak para terdakwa dijatuhi pidana karena terbukti melakukan suatu tindak pidana berdasarkan suatu putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebelum lewat masa percobaan 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; 4.
    Menetapkan Terdakwa Siti Fatimah dan Terdakwa Go Tjong Toek alias Gematik tetap berada di dalam tahanan;6. Menetapkan barang bukti berupa:a. 1 (satu) lembar Surat Keterangan dari Kepala Lingkungan Jempong Keluarahan Ampenan Utara tanggal 27 Januari 1988; b. 1 (satu) lembar Surat Muhamad Ali alias Ang Su Tjay tanggal 1 Desember 1993 yang ditujukan kepada H.
    - SITI FATIMAH- GO TJONG TOEK alias GEMATIK
    Djisman Samosir, SH., Penerbit SinarBaru Bandung, Cetakan I, Januari 1983, halaman 104.38dan Terdakwa Go Tjong Toek alias Gematik adalah saksisaksi dalam perkarapidana Nomor 211/Pid.B/2004/PNMTR dan telah memberikan keterangan di atassumpah bahwa saksi Ang Thiam Tjaij alias Pak Cet bukan anak dari alm Ang GwanTjwa dengan isterinya yang bernama Idjah (almarhumah);Menimbang bahwa fakta hukum, keterangan saksisaksi dan keteranganTerdakwa Siti Fatimah dan Terdakwa Go Tjong Toek alias Gematik tersebut
    sendiri) oleh Terdakwa Siti Fatimahdan Terdakwa Go Tjong Toek alias Gematik yaitu pengetahuan yangbersumber dari isi fotokopi Akte Kelahiran Nomor 60 Tahun 1938 yangditerbitkan pada tanggal 29 Mei 1985 oleh Pegawai Luar Biasa KepertamaCatatan Sipil Lombok Barat di Mataram, sewaktu berhalangannya PegawaiBiasa, berhubung pekerjaan jabatan lain;Bahwa oleh karena Terdakwa Siti Fatimah dan Terdakwa Go Tjong Toekalias Gematik telah memberikan keterangan sesuai dengan pengetahuanmereka maka para terdakwa
    , Nota Pembelaan Terdakwa Siti Fatimah dan Terdakwa Go Tjong Toekalias Gematik dan Nota Pembelaan Penasihat Hukum mereka tidak dapat diterimaseluruhnya, dan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf atau alasan pembenar yangdapat menghapuskan pidana atas diri Terdakwa Siti Fatimah dan Terdakwa GoTjong Toek alias Gematik maka majelis hakim memperoleh keyakinan bahwakesalahan Terdakwa Siti Fatimah dan Terdakwa Go Tjong Toek alias Gematik telahterbukti dan Terdakwa Siti Fatimah dan Terdakwa Go Tjong Toek
    Pasal 270KUHAP) maka majelis hakim sependapat untuk menjatuhkan pidana (hukuman)55percobaan (Pasal 14f KUHPidana) kepada Terdakwa Siti Fatimah dan Terdakwa GoTjong Toek alias Gematik yang akan dicantumkan di dalam amar putusan ini;Menimbang oleh karena kesalahan Terdakwa Siti Fatimah dan Terdakwa GoTjong Toek alias Gematik telah terbukti maka Terdakwa Siti Fatimah dan TerdakwaGo Tjong Toek alias Gematik harus dijatuhi pidana (hukuman) sesuai dengankeadilan berdasarkan Pancasila (Pasal 1 UndangUndang
    Myjatuhkan pidana kepada Terdakwa Siti Fatimah dan Terdakwa Go TjongToek alias Gematik oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8(delapan) bulan;3.
Register : 01-11-2013 — Putus : 26-11-2013 — Upload : 18-10-2021
Putusan PT MATARAM Nomor 97/PID/2013/PT MTR
Tanggal 26 Nopember 2013 — Pembanding/Terdakwa : SITI FATIMAH Diwakili Oleh : SITI FATIMAH
Pembanding/Terdakwa : GO TJONG TOEK alias GEMATIK Diwakili Oleh : SITI FATIMAH
Terbanding/Jaksa Penuntut : AMIRUDIN
Terbanding/Jaksa Penuntut : RAHMAT ISNAINI
580
  • GEMATIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Perbuatan Pidana memberikan keterangan palsu dibawah Sumpah secara bersama sama -------------------
  • Menghukum para Terdakwa dengan Pidana Penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan ;-----------------------------------------------------
  • Memerintahkan supaya Terdakwa SITI FATIMAH dan Terdakwa GO TJONG TOEK alias GEMATIK
    ditahan ;------------------------------------
  • Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram tanggal 27 September 2013 Nomor : 207 / PID.B / 2013 / PN.MTR untuk selebihnya ;------------------------------------------------------------------------
    • Membebankan biaya perkara pada Terdakwa SITI FATIMAH dan Terdakwa GO TJONG TOEK alias GEMATIK dalam kedua tingkat Peradilan yang untuk
      Pembanding/Terdakwa : SITI FATIMAH Diwakili Oleh : SITI FATIMAH
      Pembanding/Terdakwa : GO TJONG TOEK alias GEMATIK Diwakili Oleh : SITI FATIMAH
      Terbanding/Jaksa Penuntut : AMIRUDIN
      Terbanding/Jaksa Penuntut : RAHMAT ISNAINI