Ditemukan 7 data
KARLINA
23 — 13
Bahwa saksi mengetahui kalau terjadi kesalahan tahun lahir Pemohonawalnya pada saat mau ada ganti rugi lahan, disuruh mengumpulkan KTPpara ahli waris dari orang tua saksi, baru kemudian saksi menyadari kalautahun lahir Pemohon terdapat kesalahan; Bahwa saksi dari kecil tidak tinggal dengan Pemohon, bahwa Pemohon danorang tua saksi tinggal di Silugq Ngurai, sementara saksi tinggal di JeganDanum;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut pemohonmembenarkanya dan tidak keberatan;SAKSI KE Il : GEMBIRAN
SIHANSYAH dan 2.GEMBIRAN AWAI yang masingmasing keterangannya dibawah sumpahsebagaimana dikemukakan diatas;Menimbang, bahwa Pasal 52 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2006 TentangAdministrasi Kependudukan mengatur bahwa Pencatatan perubahan namadilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon,lebih lanjut di dalam Pasal 2 Ayat (2) Huruf a Peraturan Presiden RI No. 25Tahun 2008 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil menyebutkan juga bahwa Pencatatan
menyebutkan saksi SIHANSYAH lahir pada tahun1962, kemudian Pemohon lahir pada tahun 1964, sekarang kedua orang tuaPemohon sudah meninggal dunia, dan Pemohon mengetahui kalau terjadikesalahan penulisan tahun lahir Pemohon awalnya pada saat mau ada gantirugi lahan, disuruh mengumpulkan KTP para ahli waris dari orang tuaPemohon, baru kemudian Pemohon menyadari kalau tahun lahir Pemohonterdapat kesalahan, saksi SIHANSYAH tidak mengetahui tanggal dan bulanPemohon lahir, begitu juga keterangan saksi GEMBIRAN
AWAI yangmenerangkan bahwa isteri saksi GEMBIRAN AWAI pernah menceritakankepada saksi GEMBIRAN AWAI bahwa usia Pemohon terpaut 2 tahun dengankakak kandungnya yaitu saksi SIHANSYAH yang lahir pada tahun 1962 dahulubaru kemudian Pemohon lahir tahun 1964, akan tetapi saksi GEMBIRAN AWAItidak mengetahui tanggal dan bulan Pemohon lahir;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat yang diajukan olehPemohon yaitu Fotocopy Kartu Penduduk Nomor : 6407074612600001 atasnama Pemohon (P1), Fotocopy ljazah Strata
108 — 44
SINGIN,saksi ALEXANDER WILLY PRATAMA Anak dari YAKOBUS MULYADI,saksi ALBET TAEL Anak dari GEMBIRAN AWAI, (ketiganya bertugas diKantor Satuan Polisis Pamong Praja Kabupaten Kutai Barat) bersama samadengan anggota Tim Terpadu Kabupaten Kutai Barat melakukanpemantauan/peninjauan Lapangan IMB, Pengecer BBM dan Kebersihanberdasarkan Surat dari Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten KutaiBarat Nomor : 005/415/PembTU/IIV2016 tanggal 30 maret 2016, langsungmenuju toko AYDIL JAYA di kampung Linggang Bigung
SINGIN,saksi ALEXANDER WILLY PRATAMA Anak dari YAKOBUS MULYADI,saksi ALBET TAEL Anak dari GEMBIRAN AWAI bersama Tim terpadumenutup toko AYDIL JAYA dan melarang pemiliknya yaitu terdakwa untukmelakukan kegiatan mencampur beras lalu mengunci toko AYDIL JAYA danmemberikan kunci toko AYDIL JAYA kepada pihak Kepolisian Resor KutaiBarat.Bahwa cara terdakwa bersama saudara JHON, RAFI dan saudaraSYARIFUDIN yang merupakan anak buah terdakwa melakukan kegiatanmencampur beras yaitu beras dari berbagai merk
Rt. 04 KecamatanLinggang Bigung Kabupaten Kutai Barat sesampainya di toko AYDIL JAYAyang berada di kampung Linggang Bigung Rt. 04 Kecamatan LinggangBigung Kabupaten Kutai Barat, saksi ROBERTUS HENGKY Anak dari M.SINGIN, saksi ALEXANDER WILLY PRATAMA Anak dari YAKOBUSMULYADI, saksi ALBET TAEL Anak dari GEMBIRAN AWAI bersama Timterpadu yang terdiri dari unsure satpol PP Disperindagkop, KecamatanLinggang Bigung, Asisten Il, Asisten Ill, Lembaga adat, Kepolisian ResorKutai Barat dan Kodim Kabupaten
SINGIN,saksi ALEXANDER WILLY PRATAMA Anak dari YAKOBUS MULYADI,saksi ALBET TAEL Anak dari GEMBIRAN AWAI bersama Tim terpadumenutup toko AYDIL JAYA dan melarang pemiliknya yaitu terdakwa untukmelakukan kegiatan mencampur beras lalu mengunci toko AYDIL JAYA danmemberikan kunci toko AYDIL JAYA kepada pihak Kepolisian Resor KutaiBarat.
ALBET TAEL Anak dari GEMBIRAN AWAI, berjanji memberikan keteranganyang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik (Polisi) berkaitan denganperkara ini.
14 — 2
No.0578/Pdt.P/2014/PA.BwiBahwa permohonan Itsbat Nikah Para Pemohon telah diumumkanlewat media pada tanggal 19 September 2014 ;Bahwa Pemohon dan Pemohon Il juga mengajukan izin berperkaradengan tanpa biaya karena miskin dengan melampirkan surat keteranganNomor 470/68/439.517.02/2014 tanggal 16 Juli 2014 yang dikeluarkan olehKepala Desa Jajag dan diketahui olen Camat Gembiran Kecamatan GambiranKabupaten Banyuwangi yang menerangkan Pemohon tergolong tidak mampu /miskin ;Bahwa terhadap permohonan berperkara
ZAKARIA SULISTIONO, SH.
Terdakwa:
ELI MUDDIN Bin Alm HAPID DAENG BETA
37 — 7
HERI meminjam sepeda motor saksi untuk bertemudengan Terdakwa ELI MUDDIN Bin (Alm) HAPID DAENG BETA dirumahnya di Jalan Limunjan, sedangkan saksi dengan saksi ARIFINGIRSANG menunggu di Puncak Gembiran (jalan SM Bayanuddin Kel.Sambaliung Kec. Sambaliung Kab. Berau), dan tidak lama saksi melihatsdr. HERI di berboncengan dengan Terdakwa ELI MUDDIN Bin (Alm)HAPID DAENG BETA, kemudian sdr.
1.MOHAMAD ARIFIN, SH.
2.I GUSTI LANANG SUYADNYANA. SH.
Terdakwa:
EDI SUTIKNO Als. EDI LUTUNG
25 — 8
P-6458-XQ dengan Nosin JFZ1823815 dan Noka MH1JFZ119HK811305 atas nama TRIM WARNI, dengan alamat Dusun Krajan Rt. 3 Rw. 5 Desa Jajag Kecamatan Gembiran Kab. Banyuwangi dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi TRI WARNI;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.000,- (seribu rupiah) ;
12 — 0
Sehingga mendengarcerita Termohon tersebut hati saksi gembiran karena ternyata merekasudah rukun lagi; Bahwa Saksi diberitahu oleh Termohon, dan juga pada pagi harinya padatanggal 13 dan 29 Juli 2015 menantu saksi mandir besar; Bahwa Saksi percaya kepada Termohon, karena saksi senang denganTermohon karena sopan dan menghormati saksi walaupun ibu mertua; Bahwa Saksi sudah berusaha mendamaikan Pemohon dan Termohon agarrukun kembali, tetapi tidak berhasil; Bahwa Saksi tidak sanggup merukunkan mereka
29 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1536 K/Pdt/2008Tergugat/Termohon Kasasi yang gembiran dan merasa puas terhadap PutusanPengadilan Tinggi Mataram yang mengangkat Sita Jaminan yang telah diletakanoleh Pengadilan Negeri Mataram terhadap harta kekayaan para Tergugat/Termohon Kasasi hal ini dapat kita baca dalam Memori Kasasi para Tergugat/Termohon Kasasi yang dalam hal ini juga sebagai pihak menyatakan kasasi dansebagai Pemohon Kasasi untuk jelasnya silahkan baca Memori Kasasi paraTergugat/Termohon Kasasi/Pemohon Kasasi tgl. 10