Ditemukan 2 data
JIHANTO NUR RACHMAN, SH
Terdakwa:
BIANTIAR PALENTINO Alias GEMBRUL Bin RINDA
46 — 26
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa BIANTIAR PALENTINO Als GEMBRUL Bin RINDA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BIANTIAR PALENTINO Als GEMBRUL Bin RINDA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan
Penuntut Umum:
JIHANTO NUR RACHMAN, SH
Terdakwa:
BIANTIAR PALENTINO Alias GEMBRUL Bin RINDA
Faustinus Lamere, S.H.
Terdakwa:
Lalu Taufiq Hidayat
121 — 69
Gembrul seorang Security dan menanyakan an. Sdr. Agus, kemudian Sdr.Gembrul mengajak Saksi untuk mencari Sdr. Agus namun tidak ketemuHalaman 15 dari 46 halaman Putusan Nomor 53K/PM.105/AD/XI/2019sehingga kembali ke Alfamart dan saat itu di Alfamart sudah menunggu Saksi3,Saksi4, Saksi5 dan Saksi6 serta Terdakwa.6. Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2018 sekira pukul00.25 WIB, Saksi mengajak Saksi3, Saksi4, Saksi5 dan Saksi6 sertaTerdakwa mencari yang bernama Sdr.