Ditemukan 1 data
60 — 35
Menyatakan Terdakwa GENIFASIUS KOLI alias GENI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN MENGAKIBATKAN LUKA BERAT sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa GENIFASIUS KOLI alias GENI tersebut oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 (DUA) TAHUN DAN 3 (TIGA) BULAN; 3.
- GENIFASIUS KOLI ALIAS GENI
PUTUSANNomor : 78/Pid.B/2016/PN.MmeDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Maumere yang mengadili perkaraperkara pidana biasadalam Peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdibawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : GENIFASIUS KOLI alias GENI;Tempat Lahir : Hewerbura;Umur / Tanggal Lahir : 30 tahun / 01 Juli 1986;Jenis Kelamin > LakilakiKewarganegaraan : IndonesiaTempat Tinggal : Hewerbura, Dusun Wolon Bekor, Desa Wogailirit,Kecamatan Doreng
Menyatakan terdakwa GENIFASIUS KOLI alias GENI bersalah melakukantindak pidana PENGANIAYAAN MENGAKIBATKAN LUKA BERATsebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP,sebagaimana dalam dakwaan primair kami;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa GENIFASIUS KOLI alias GENIdengan pidana penjara selama 2 (DUA) TAHUN, dikurangi selamaHalaman 2 dari 46 halaman Putusan No.: 78/Pid.B/2016/PN. Mmeterdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agarterdakwa tetap ditahan;3.
memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara a quoagar menjatuhkan putusan yang meringankan terdakwa, dikarenakan terdakwatelah menyesali, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya sertaterdakwa mempunyai tanggungan keluarga;Menimbang, bahwa terhadap permohonan terdakwa dalam permohonansecara lisan tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umumkarena didakwa sebagai berikut :PRIMAIR :Bahwa la Terdakwa GENIFASIUS
Hillers MaumereNomor : RSUD/3255/SKS/VII/2016 tanggal 12 Agustus 2016.Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana;SUBSIDAIR :Bahwa la Terdakwa GENIFASIUS KOLI alias GENI pada hariJumat tanggal 24 Juni 2016 sekira pukul 05.30 Wita atau setidaktidaknyapada waktuwakitu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2016,bertempat di jalan rabat di depan rumah terdakwa dengan alamat diHewerbura, Dusun Wolon Bekor, Desa Wogalirit, Kec. Doreng, Kab.
Menyatakan Terdakwa GENIFASIUS KOLI alias GENI telah terbukti secarasah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAANMENGAKIBATKAN LUKA BERAT sebagaimana Dakwaan Primair PenuntutUmum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa GENIFASIUS KOLI alias GENItersebut oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 (DUA) TAHUN DAN3 (TIGA) BULAN;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;4.