Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-12-2018 — Putus : 07-02-2019 — Upload : 29-10-2019
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 628/Pid.B/2018/PN Gpr
Tanggal 7 Februari 2019 — Penuntut Umum:
1.YUDO WAHONO, SH
2.DEDI SAPUTRA WIJAYA, SH
Terdakwa:
MOHAMAD IMAM SYAFII Als GENTELO Bin SUMINTO
3110
    1. Menyatakan Terdakwa Mohamad Imam Syafii als Gentelo Bin Suminto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa
    Penuntut Umum:
    1.YUDO WAHONO, SH
    2.DEDI SAPUTRA WIJAYA, SH
    Terdakwa:
    MOHAMAD IMAM SYAFII Als GENTELO Bin SUMINTO
    Nama lengkap : Mohamad Imam Syafii als Gentelo Bin Suminto. Tempat lahir : Blitar. Umur/Tanggal lahir : 23 tahun/6 Agustus 1995. Jenis kelamin : Lakilaki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Dsn. Sidomulyo RT.01/RW.10, Ds. Sidorejo, Kec.Ponggok, Kab. Blitar. Agama : Islam. Pekerjaan : Kuli BangunanTerdakwa Mohamad Imam Syafii als Gentelo Bin Suminto ditahan dalamtahanan rutan oleh:. Penyidik sejak tanggal 26 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 14November 2018.
    Menyatakan terdakwa MOHAMAD IMAM SYAFIT Als GENTELO BinSUMINTO bersalah melakukan tindak pidana Dengan terangterangandan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 (1) KUHP ;Halaman 1 dari 12 Putusan Nomor 628/Pid.B/2018/PN Gpr2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MOHAMAD IMAM SYAFI!
    Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,(lima ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan memohon keringanan hukuman;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KESATU :Bahwa terdakwa MOHAMAD IMAM SYAFII Als GENTELO Bin SUMINTOsecara bersamasama dengan saksi CHOIRUL AZHARI Als KIPLI BinMUJIONO (berkas perkara terpisah), pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2017sekira jam
    Korban dilakukan rawat luka dan diberikan obatobatan dan disarankanuntuk foto rongen kepala.Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 170 (1)KUHPAtauKEDUA:Bahwa terdakwa MOHAMAD IMAM SYAFII Als GENTELO Bin SUMINTOsecara bersamasama dengan saksi CHOIRUL AZHARI Als KIPLI BinMUJIONO (berkas perkara terpisah), pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2017sekira jam 16.30 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu masih dalambulan Mei tahun 2017, bertempat di Dsn. Bago Ds. Sumberejo Kec.
    Menyatakan Terdakwa Mohamad Imam Syafii als Gentelo Bin Sumintoterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara terangterangan dan tenaga bersama melakukan kekerasanterhadap orang2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan 8 (delapan) bulan3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.