Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-12-2022 — Putus : 16-03-2023 — Upload : 20-03-2023
Putusan PN BENGKALIS Nomor 56/Pdt.G/2022/PN Bls
Tanggal 16 Maret 2023 — Penggugat melawan Tergugat
12013
  • Utara, Kabupaten Bengkalis untuk dicatatkan dalam daftar register yang diperuntukkan untuk itu, paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • DALAM REKONVENSI

    1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi sebagian;
    2. Menetapkan Hak Asuh Anak yang lahir dari perkawinan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dengan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi yang bernama Evan Geoferry
Register : 13-08-2019 — Putus : 23-10-2019 — Upload : 04-11-2019
Putusan PN MATARAM Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mtr
Tanggal 23 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
BAYU SATRIYO
Terdakwa:
LILIANA HIDAYAT
183125
  • Dalam gelar perkara tersebut disimpulkan bahwa karenabukti dan saksi sudah cukup maka perkara dapat dinaikkan ke tingkatpenyidikan dengan Tersangka GEOFERRY WILIAM BOWER dan MANIKAMKATHERASAN yang diduga melanggar Pasal 122 huruf a UndangUndang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
    KURNIADIE.Selanjutnya YUSRIANSYAH FAZRIN menghubungi Terdakwa danmenyampaikan bahwa perkara sudah dinaikkan ke tahap penyidikan,surat perintah penyidikan dan surat pemberitahuan dimulainyapenyidikan (SPDP) sudah ditandatangani, dan Terdakwa diminta untukdatang ke Kantor Imigrasi keesokan harinya.Pada tanggal 23 Mei 2019 Terdakwa datang ke Kantor Imigrasi danmenemui YUSRIANSYAH FAZRIN dan AYYUB ABDUL MUQSITH, Terdakwamenyampaikan permohonan agar perkaranya tidak dilanjutkan keproses persidangan dan meminta agar GEOFERRY
    harinya pada tanggal 3 Mei 2019 pagi diadakan meeting diHotel Golden Palace dan saksi datang bersama dengan staf saksi yangbernama Kurniadi dan sesampainya disana saksi bertemu lagi denganpak Anton dan saksi menanyakan kepada pak Joko , Pengacara manayang ditunjuk untuk mendamapingi kasus imigrasi tersebut dan pak Jokomengatakan kalau saksi ditunjuk untuk mendampingi Geof dan Manikamsedangkan pak Anton mendampingi Terdakwa, selanjutnya pada hari ituditandatangani Surat Kuasayang saksi buat untu Geoferry
    gelarperkara Wyndham Sundancer 21 Mei 2019 dengan pendapatbertuliskan Segera terbitkan SPDP untuk meminmailisirtersangka menghilangkan alat bukti.5 (lima) lembar print out warna gambar foto1 (satu) bundel Berita Acara Pemeriksaan Rahman CahyadiNomor: MTR//(kosong)/BAP/INTELDAKIM/2019 tanggal 21 Mei2019.2 (dua) lembar fotocopy cap basah surat dari Kantor ImigrasiKelas TPI Mataram kepada Kepala Kejaksaan NegeriMataram Nomor : W21.IMI.1.GR.01.014750 perihal SuratPemberitahuan Dimulainya Penyidikan A.n Geoferry
Register : 02-10-2019 — Putus : 23-12-2019 — Upload : 26-12-2019
Putusan PN MATARAM Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mtr
Tanggal 23 Desember 2019 — Penuntut Umum:
BAYU SATRIYO
Terdakwa:
KURNIADIE
347190
  • Halaman 5 dari 316 Halaman Putusan No.36/Pid.Sus.TPK/2019/PN Mtr NODAFTAR BB 47.2 (dua) lembar fotokopi cap basah surat dari Kantor Imigrasi Kelas TPIMataram kepada Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Nomor:W21.IMI.1.GR.01.014750 perihal Surat Pemberitahuan DimulainyaPenyidikan A.n Geoferry William Bower dan Manikam Katherasantanggal 22 Mei 2019. 48.1 (Satu) lembar fotokopi cap basah SURAT PERINTAH PENYIDIKAN Nomor:W21.IMI.1GR.01.014778 tanggal 22 mei 2019. 49.2 (dua) lembar fotokopi cap basah SURAT
    Dalam gelar perkara tersebut disimpulkan bahwa karenabukti dan saksi sudah cukup maka perkara dapat dinaikkan ke tingkatpenyidikan dengan Tersangka GEOFERRY WILLIAM BOWER danMANIKAM KATHERASAN yang diduga melanggar Pasal 122 huruf aUndangUndang R.I. Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Hasilgelar perkara tersebut kemudian dilaporkan oleh YUSRIANSYAH FAZRINkepada Terdakwa.
    Setelah berdiskusi akhirnya disepakati bahwa LILIANAHIDAYAT akan memberi uang sebesar Rp1.200.000.000,00 (satu miliar duaratus juta rupiah) kepada Terdakwa agar perkara GEOFERRY WILLIAMBOWER dan MANIKAM KATHERASAN tidak dilanjutkan ke prosesHalaman 29 dari 316 Halaman Putusan No.36/Pid.Sus.TPK/2019/PN Mtrpersidangan tetapi hanya sanksi administratif berupa deportasi untukkeduanya.Pada tanggal 24 Mei 2019, LILIANA HIDAYAT menyiapkan uang yang akandiberikan kepada Terdakwa dengan cara memasukkan uang
    Dalam gelar perkara tersebut disimpulkan bahwa karenabukti dan saksi sudah cukup maka perkara dapat dinaikkan ke tingkatpenyidikan dengan Tersangka GEOFERRY WILLIAM BOWER danMANIKAM KATHERASAN yang diduga melanggar Pasal 122 huruf aUndangUndang R.I. Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. HasilHalaman 37 dari 316 Halaman Putusan No.36/Pid.Sus.TPK/2019/PN Mtrgelar perkara tersebut kemudian dilaporkan oleh YUSRIANSYAH FAZRINkepada Terdakwa.
    Setelah berdiskusi akhirnya disepakati bahwa LILIANAHIDAYAT akan memberi uang sebesar Rp1.200.000.000,00 (satu miliar duaratus juta rupiah) kepada Terdakwa agar perkara GEOFERRY WILLIAMBOWER dan MANIKAM KATHERASAN tidak dilanjutkan ke prosespersidangan tetapi hanya sanksi administratif berupa deportasi untukkeduanya.Pada tanggal 24 Mei 2019, LILIANA HIDAYAT menyiapkan uang yang akandiberikan kepada Terdakwa dengan cara memasukkan uang sejumlahRp473.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh tiga juta rupiah