Ditemukan 2 data
1.DWI PRAWIRA YUDA
2.OLIVIAH GLADIST C. RODJUTO
5 — 0
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan para Pemohon.
- Menyatakan yang anak bernama GEOVAREL CRISTIAN ALVINO RODJUTO, adalah anak yang lahir dari para Pemohon antara isteri OLIVIAH GLADIST C.
RODJUTO dan suami DWI PRAWIRA YUDA).
- Menyatakan bahwa Para Pemohon mengakui dan mengesahkan anak mereka yang bernama GEOVAREL CRISTIAN ALVINO RODJUTO,yang lahir, sesuai asli Kutipan Akta Kelahiran Nomor 9171-LT-12102018-0010, atas nama Geovarel Cristian Alvino Rodjuto, tertanggal 12 Oktober 2018,yang lahir diluar pernikahkan sebelumnya dari
27 — 0
dilaksanakan pada tanggal 08 September 2018, di Gereja Almasih Kabupaten Kudus, dihadapan pemuka agama Kristen yang bernama : Yonathan Kristiono, berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 3319-KW-14092018-0001 yang dikeluarkan Kepala Dinas Kependudukan Dan Pecatatan Sipil Kabupaten Kudus, putus karena perceraian;
- Menyatakan dan menetapkan sebagai hukum bahwa kedua anak kandung dari Penggugat dan Tergugat yang bernama : Gevariel Arnold Kusuma, laki-laki, lahir di Kudus, 18/03/2020 dan Geovarel