Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-03-2024 — Putus : 28-03-2024 — Upload : 02-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 266/Pdt.P/2024/PN Mdn
Tanggal 28 Maret 2024 — Pemohon:
RATNAWATI SIMARSOIT, SE
1316
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk menambah nama ayah kandung anak Pertama Pemohon bernama GERECIA NAWADA NATALIA BR SIMARMATA berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1271-LT-29032018-0024 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan pada tanggal 29 Maret 2018 di Kota Medan yang sebelumnya tertulis anak dari Ibu RATNAWATI SIMARSOIT, SE menjadi anak dari Ayah