Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-02-2024 — Putus : 19-03-2024 — Upload : 22-03-2024
Putusan PN KALIANDA Nomor 25/Pid.Sus/2024/PN Kla
Tanggal 19 Maret 2024 —
Terdakwa:
GEREFLY SIRANTAU BIN ANAIMSYAH BADRI (ALM)
160
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa GEREFLY SIRANTAU bin ANAIMSYAH BADRI (Alm) tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa atau menguasai senjata api atau amunisi sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh

    Terdakwa:
    GEREFLY SIRANTAU BIN ANAIMSYAH BADRI (ALM)