Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-11-2019 — Putus : 16-12-2019 — Upload : 08-01-2020
Putusan PN Labuan Bajo Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2019/PN Lbj
Tanggal 16 Desember 2019 — Terdakwa
14969
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Anak Gerfianus Hadida Putra Bela alias Bela tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) Bulan;
    3. Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu)unit HP merek XIOMI warna hitam dan silver yang pada
    Hadida Putra Bela) dituntut dandiputus sesuai dengan hukum yang berlaku dan ditempatkan di Lapas;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan Anak GERFIANUS HADIDA PUTRA BELA Alias BELAbersalan melakukan Tindak Pidana Pencurian dalam keadaanmemberatkan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363ayat (1) ke3, ke4 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan tunggalPenuntut Umum;Menjatuhkan pidana terhadap Anak GERFIANUS
    asrama di Padang SMIP, DesaBatu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat;Bahwa kronologis kejadiannya adalah awalnya pada hari Kamis, tanggal 18Juli 2019, kirakira pukul 18.00 Wita, saksi bersama Anak Gerfianus HadidaPutra Bela, saudara Paulinus Rivantus Gabin dan saudara ArdianusGunawan berkumpul di koskosan teman kami yang bernama Candra didaerah Wae Kesambi kemudian pada hari Jumat, tanggal 19 Juli 2019, kirakira pukul 02.00 Wita, saksi diajak oleh Anak Gerfianus Hadida Putra Belauntuk
    Setelah itu kami langsungpergi ke arah SMIP dengan mengendarai 2 (dua) sepeda motor yang manasaudara Paulinus Rivantus Gabin dibonceng oleh Anak Gerfianus HadidaPutra Bela sedangkan saudara Ardianus Gunawan membonceng saksidengan masingmasing mengendarai 1 (satu) sepeda motor.
    Kabupaten Manggarai Barat;Halaman 16 dari 35 Putusan Nomor 2/Pid.SusAnak/2019/PN LbjBahwa kronologis kejadiannya adalah awalnya pada hari Kamis, tanggal 18Juli 2019, kirakira pukul 18.00 Wita, saksi bersama Anak Gerfianus HadidaPutra Bela, saudara Paulinus Rivantus Gabin dan saudara LongginusEvanari berkumpul di koskosan teman kami yang bernama Candra di daerahWae Kesambi kemudian pada hari Jumat, tanggal 19 Juli 2019, kirakirapukul 02.00 Wita, saksi diajak oleh Anak Gerfianus Hadida Putra Bela untukpergi
    Setelah itu kami langsung pergi ke arahSMIP dengan mengendarai 2 (dua) sepeda motor yang mana saudaraPaulinus Rivantus Gabin dibonceng oleh Anak Gerfianus Hadida Putra Belasedangkan saudara Longginus Evanari membonceng saksi dengan masingmasing mengendarai 1 (satu) sepeda motor.