Ditemukan 1 data
TANSU KANAWA S.H
Terdakwa:
DERI KURNIAWAN Bin JONI GERISMON
80 — 1
- Menyatakan Terdakwa Deri Kurniawan bin Joni Gerismon tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Tanpa hak membawa senjata penikam atau senjata penusuk sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuah) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh
Penuntut Umum:
TANSU KANAWA S.H
Terdakwa:
DERI KURNIAWAN Bin JONI GERISMON