Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-03-2023 — Putus : 11-04-2023 — Upload : 09-05-2023
Putusan PN PAGAR ALAM Nomor 47/Pid.Sus/2023/PN Pga
Tanggal 11 April 2023 — Penuntut Umum:
TANSU KANAWA S.H
Terdakwa:
DERI KURNIAWAN Bin JONI GERISMON
801
    1. Menyatakan Terdakwa Deri Kurniawan bin Joni Gerismon tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Tanpa hak membawa senjata penikam atau senjata penusuk sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuah) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh
    Penuntut Umum:
    TANSU KANAWA S.H
    Terdakwa:
    DERI KURNIAWAN Bin JONI GERISMON