Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-04-2018 — Putus : 14-05-2018 — Upload : 25-10-2023
Putusan PN PRAYA Nomor 90/Pid.B/2018/PN Pya
Tanggal 14 Mei 2018 —
Terdakwa:
DEDI ANWAR Alias GEROMBENG
660

  • Terdakwa:
    DEDI ANWAR Alias GEROMBENG
Register : 18-03-2019 — Putus : 09-04-2019 — Upload : 10-04-2019
Putusan PA PRAYA Nomor 75/Pdt.P/2019/PA.Pra
Tanggal 9 April 2019 — Pemohon melawan Termohon
175
  • Suaeb Ahmad)dengan Pemohon II (Iriani binti Gerombeng) yang dilaksanakan pada tanggal 14 Mei 2014 di Dusun Dakung, Desa Dakung, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah;

    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan tempat tinggal para Pemohon;

    4.

    Suaeb Ahmad, umur 38 tahun, agama Islam, pekerjaanwiraswasta, tempat tinggal di Dusun Dakung, Desa Dakung,Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengahselanjutnya disebut Pemohon ;Iriani binti Gerombeng, umur 27 tahun, agama Islam, pekerjaan wiraswasta,tempat tinggal di Dusun Dakung, Desa Dakung, KecamatanPraya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah selanjutnya disebutPemohon Il;Secara bersamasama Pemohon dan Pemohon II disebut paraPemohon;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas
    SuaebAhmad) dan Pemohon Il, (Iriani binti Gerombeng) yang dilaksanakan padatanggal 14 Mei 2014 di di Dusun Dakung, Desa Dakung, Kecamatan PrayaTengah, Kabupaten Lombok Tengah;3.
    Potokopi Kartu Tanda Penduduk Nomor 5120170023725001 atasnama lIriani binti Gerombeng (Pemohon Il) yang dikeluarkan olehPemerintah Kabupaten Lombok Tengah tanggal 16 April 2018 yang telahbermeterai cukup dan telah cocok dengan aslinya (Bukti P.2);B. Alat Bukti Saksi :1.
    SuaebAhmad)dengan Pemohon II (Iriani binti Gerombeng) yang dilaksanakan padatanggal 14 Mei 2014 di Dusun Dakung, Desa Dakung, Kecamatan PrayaTengah, Kabupaten Lombok Tengah;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk mencatatkanperkawinannya pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan tempat tinggal para Pemohon;4.