Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-10-2015 — Putus : 28-09-2015 — Upload : 09-10-2015
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 185/Pdt.P/2015/PN. Krg
Tanggal 28 September 2015 — GERSOM GIOVANO KUSNINDAR
206
  • Menetapkan perbaikan nama Pemohon yang semula tertulis GERSHOM GIOVANO KUSNINDAR menjadi GERSOM GIOVANO KUSNINDAR tersebut adalahsah; ---------------------------------------------------------------- 3.
    Bahwa untuk memperlancar urusan adminitrasi dan tidak menimbulkan masalah dikemudian hari maka Pemohon bermaksud memohon pembetulan nama Pemohon dalamAkta Kelahiran yang semula tertulis GERSHOM GIOVANO KUSNINDAR menjadiGERSOM GIOVANO KUSNINDAR.6). Bahwa untuk kepentingan tersebut, maka Pemohon mengajukan penetapan perbaikannama ini ke Pengadilan Negeri Karanganyar.Berdasarkan uraianuraian tersebut diatas, maka kami mohon kepada Yth.
    Bapak KetuaPengdilan Negeri Karanganyar berkenan menerima dan memeriksa permohonan kami ini danselanjutnya memberikan Penetapan sebagai berikut:1) Mengabulkan permohonan Pemohon.2) Memberi ijin kepada Pemohon untuk melakukan pembetulan dalam akte kelahiran yangsemula tertulis GERSHOM GIOVANO KUSNINDAR menjadi GERSOM GIOVANOKUSNINDAR.3) Memerintahkan kepada petugas Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KotaSurabaya untuk mencatat perubahan nama tersebut dalam buku register yang sedangberjalan
    KASTATI(saksi);Bahwa dari perkawinan saksi dengan GIDION KUS HENDARSONO memiliki 2(dua) orang anak yaitu STEFANUS GIOVANO K. dan GERSOM GIOVANOKUSNINDAR (Pemohon);Bahwa Pemohon sejak kecil nama pemberian dari orang tua adalah GERSOMGIOVANO KUSNINDAR sesuai dengan ijasah, KTP dan KK;Bahwa karena kurang telitinya suami pemohon dalam mengurus akte kelahiran namaPemohon tertulis orang tua pemohon, tersebut ternyata dalam akte kelahirannyaPenetapanNomor: 185/Pdt.P/2015/PN.Krg halaman 3 dari 8tertulis GERSHOM
    diperhatikansegala sesuatu yang terjadi selama pemeriksaan permohonan ini di persidangan, sebagaimanatercatat di dalam berita acara pemeriksaan perkara permohonan ini merupakan bagian yangtidak terpisahkan dan haruslah dianggap telah termuat sepenuhnya dalam penetapan ini;TENTANG HUKUMNYA: Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah sepert itersebutdiatas;Menimbang, bahwa pada pokoknya tujuan permohonan Pemohon adalah melakukanpembetulan dalam akte kelahiran yang semulatertulis GERSHOM
    GIDION KUS HENDARSONO dan Ibu KASTATIhal tersebut didukung bukti P.1, P.3,P.4,P.5,P.6,P.7,dan P.8 serta keterangan saksisaksi;Menimbang, bahwa Pemohon sejak kecil nama pemberian dari orang tua adalahGERSOM GIOVANO KUSNINDAR sesuai dengan ijasah, KTP dan KK hal tersebutdidukung bukti P.1, P.3,P.5,P.6,P.7,dan P.8 dan keterangan saksisaksi;Menimbang, bahwa karena kurangtelitinya orang tua pemohon dalam mengurus aktekelahiran nama Pemohon tertulis GERSHOM GIOVANO KUSNINDAR yang benarnamaPemohon adalah
Register : 03-10-2014 — Putus : 06-10-2014 — Upload : 11-12-2014
Putusan PN MALANG Nomor 229/Pdt.G/2014/PN Mlg
Tanggal 6 Oktober 2014 — xxx
232
  • lahir Malang, 23 Maret 1981, Agama Kristen, JenisKelamin Perempuan, beralamat di Jalan Pondok Blimbing Indah BlokK25, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang,selanjutnya disebut sebagai oo. ceeesceessecssstecesneeceeeeceeeeeceeeeeestneene nessTERGUGAT T;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca Penetapan ketua Pengadilan Negeri Malang tanggal 3 Oktober2014 nomor: 229/Pdt.G/2014/PN Mlg, tentang penunjukkan Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili perkara ini;Setelah membaca surat dari GERSHOM