Ditemukan 2 data
RHENITA TUNA
Terdakwa:
GESIANA HARDIONO KURNIAWAN Als. GESI.
29 — 5
- Menyatakan Terdakwa GESIANA HARDIONO KURNIAWAN alias GESI, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan pada dakwaan primer dan subsider Penuntut Umum;
- Membebaskan oleh karena itu Terdakwa dari dakwaan primer dan subsider tersebut;
- Menyatakan Terdakwa GESIANA HARDIONO KURNIAWAN alias GESI
>, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri";
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa GESIANA HARDIONO KURNIAWAN alias GESI, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya
Penuntut Umum:
RHENITA TUNA
Terdakwa:
GESIANA HARDIONO KURNIAWAN Als. GESI.
14 — 4
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Gusty Ronny Rahmadi Bin Gusti Syamsudin) kepada Penggugat (Gina Gesiana Binti Herman Wahyudi);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp416000,00 ( empat ratus enam belas ribu