Ditemukan 1 data
Terdakwa:
ARYO GEYGHA PAMUNGKAS Bin ARMAN (alm)
17 — 11
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Aryo Geygha Pamungkas Bin Arman (alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberi kesempatan pada khalayak umum untuk melakukan permainan judi;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Terdakwa:
ARYO GEYGHA PAMUNGKAS Bin ARMAN (alm)