Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-11-2023 — Putus : 29-01-2024 — Upload : 05-02-2024
Putusan PN SURABAYA Nomor 2467/Pid.B/2023/PN Sby
Tanggal 29 Januari 2024 —
Terdakwa:
ARYO GEYGHA PAMUNGKAS Bin ARMAN (alm)
1711
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Aryo Geygha Pamungkas Bin Arman (alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberi kesempatan pada khalayak umum untuk melakukan permainan judi;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan

    Terdakwa:
    ARYO GEYGHA PAMUNGKAS Bin ARMAN (alm)