Ditemukan 4 data
1.SURATININGSIH,SH
2.ARGA BRAMANTYO CAHYA SAHERTIAN, SH.
Terdakwa:
SAVERIUS ASISI Anak dari DONATUS
33 — 14
Tampubolon HopIV RT 10 Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang dan GGElang Rt 06 No. 46 Kelurahan Gunung Telihan Kecamatan Bontang Barat KotaBontang atau setidaktidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa danmengadili perkara ini, telah melakukan mengambil barang sesuatu, yangseluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimilikisecara melawan hukum yang diwaktu malam dalam sebuah rumah
NURHASANIATI,SH
Terdakwa:
SURIAH BINTI WASIR
43 — 14
- 1(satu) untai rantai ggelang kaki emas.
- 1(satu) untai rantai kalung imitasi.
- 1(satu) untai rantai gelang kaki imitasi.
- 1(satu) unit handphone Samsung Galaxy Note 3 warna hitam.
- 1(satu) unit handphone blackberry Q 10 warna putih.
- Uang tunai sebesar Rp. 600.000,- ( enam ratus ribu rupiah ).
Dikembalikan kepada saksi Riki Maskudri.
84 — 9
dikabulkandan gugatan Penggugat Rekonpensi , Turut Penggugat Rekonpensi IdanIl, Mempunyai Kekuatan Hukum Pasti/Incraht/Tetap sebesar Rp. 10.000.000(sepuluh juta Rupiah) setiap harinya apabila tidak mau melaksanakanputusan yang Incraht.6 .Bahwa Penggugat Rekonpensi ,Turut Penggugat Rekonpensi dan TurutPenggugat Rekonpensi Il mengajukan sita jaminan (conservatoir beslag)atas gugatan Penggugat Rekonpensi, Turut Penggugat Rekonpensi dan II:Rumah Tergugat Rekonpensi yang beralamat di Jalan M.Iswahyudi ggElang
Bahwa Penggugat Rekonpensi ,Turut Penggugat Rekonpensi dan TurutPenggugat Rekonpensi Il mengajukan sita jaminan (conservatoir beslag)atas gugatan Penggugat Rekonpensi :Yaitu Rumah Tergugat Rekonpensi yang beralamat di Jalan M.Iswahyudi ggElang RT.IV Kel.rinding Kec.Teluk Bayur , Kab.Berau.untuk diajukan sebagaisita jaminan oleh Penggugat Rekonpensi , Turut Penggugat Rekonpensi danIl dikarenakan adanya kekhawatiran yang sangat mendalam ataupun sebagaijaminan dari gugatan Penggugat Rekonpensi , Turut
23 — 12
Saksi tidak tahu;yang terjadi pada hariMinggu tanggal 29 Maret 2015 sekira jam 04.30 wita bertempat di Jl KeboIwo Utara Gg Elang No 7 Denpasar; bahwa yang telah menjadi korbannya adalah tetangga Kos saksi yangbernama : LUH SURYANI, Pr, 16 tahun, Hindu, Alt JI Kebo Iwo Utara GgElang No 7 Denpasar, sedangkan pelakunya saksi tidak kenal namun saksisempat melihat orangnya; bahwa adapun cara pelaku yaitu : pelaku yang saksi lihat berjumlah duaorang datang dengan mengendarai sepeda motor honda beat, salah