Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-02-2024 — Putus : 26-03-2024 — Upload : 27-03-2024
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 52/Pid.Sus/2024/PN Tsm
Tanggal 26 Maret 2024 — Penuntut Umum:
Siti Halimatun, S.H.
Terdakwa:
Hendra Bin Karnudin
2538
  • Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Membebankan Terdakwa untuk membayar restitusi kepada Anak korban Gladys Ghabriella