Ditemukan 3 data
Terdakwa:
GHALAN KURNIA RAMADHAN PGL. GALAN
31 — 9
M E N G A D I L I :
- Menyatakan terdakwa GHALAN
- Menyatakan terdakwa, GHALAN KURNIA RAMADHAN PGL. GALAN terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I sebagaimana di atur dalam dakwaan Subsidair Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa GHALAN KURNIA RAMADHAN PGL.
Terdakwa:
GHALAN KURNIA RAMADHAN PGL. GALAN
Terdakwa:
MUHAMMAD ALIF alias SANAM GHALAN alias ALIF
42 — 23
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Muhammad Alif alias Sanam Ghalan alias Alif tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyelundupan manusia sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila
Terdakwa:
MUHAMMAD ALIF alias SANAM GHALAN alias ALIF
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum II : MUHAMMAD FAZLURRAHMAN KOMARDIN, S.H.
Terbanding/Penuntut Umum I : JERRY NIKOLAS ALFIDO PATTIASINA, S.H.
Terbanding/Penuntut Umum III : MARTIN ADIL RIKO HAREFA, S.H.
28 — 9
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : MUHAMMAD ALIF alias SANAM GHALAN alias ALIF Diwakili Oleh : IRAD YARAN, S.H.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum II : MUHAMMAD FAZLURRAHMAN KOMARDIN, S.H.
Terbanding/Penuntut Umum I : JERRY NIKOLAS ALFIDO PATTIASINA, S.H.
Terbanding/Penuntut Umum III : MARTIN ADIL RIKO HAREFA, S.H.