Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-08-2019 — Putus : 12-08-2019 — Upload : 30-10-2019
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 299/Pdt.P/2019/PN Byw
Tanggal 12 Agustus 2019 — Pemohon:
EKA WINARNI
153
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Mengijinkan Pemohon, untuk merubah nama dan tempat lahir anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran nomor 3510-LT-25042013-0045 semula dari Nama: GHANNIYU MESSI SAPUTRA menjadi GHANIYYU MESSI SAPUTRA dan semula Tempat kelahiran anak Pemohon dari Banyuwangi menjadi Denpasar;
    3. Memerintahkan kepada pemohon setelah menerima salinan penetapan ini untuk melaporkan
    Bahwa terhadap anak Pemohon telah diterbitkan Kutipan Akta Kelahirannomor 3510LT250420130045 atas nama GHANNIYU MESSI SAPUTRA,lahir di Banyuwangi tanggal 26 Mei 2012 diterbitkan tanggal 21 Mei 2013Halaman 1 dari 6 Penetapan Nomor 299/Pat.P/2019/PN Bywdan Kartu Keluarga nomor 3510201212120001 atas nama GHANNIYUMESSI SAPUTRA, lahir di Banyuwangi tanggal 26 Mei 2012 diterbitkantanggal 03 Juni 2013 oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatatan SipilKabupaten Banyuwangi;Bahwa oleh karena adanya kesalahan,
    Bapak Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi untuk menerimapermohonan pemohon dan memberikan penetapan sebagai berikut :1.2.Mengabulkan permohonan Pemohon ;Mengijinkan Pemohon, untuk perubahan:Nama dari GHANNIYU MESSI SAPUTRA menjadi GHANIYYU MESSISAPUTRA;Tempat kelahiran anak Pemohon dari Banyuwangi menjadi Denpasar;Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan SipilKabupaten Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinanPenetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan
    lagi dan mohon Penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Penetapan ini makasegala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana dalam BeritaAcara Sidang dianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan dalamPenetapan ini;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan dari permohonan yang diajukanoleh Pemohon adalah agar ditetapkan perubahan/perbaikan nama dan tanggallahir anak pemohon sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kelahirannomor 3510LT250420130045 atas nama GHANNIYU
    diberitahu olehpemohon dan diperlihatkan ada ketidaksesuaian mengenai identitas anakpemohon dalam akta kelahiran dan kartu keluarga dengan ijazah TK dan suratketerangan lahir anak pemohon tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan alatalat bukti tersebut diatas, makaPengadilan memperoleh faktafakta hukum sehubungan perbedaan identitasmengenai nama dan tempat kelahiran anak Pemohon sebagai berikut : Bahwa dalam Kutipan Akta Kelahiran nomor 3510LT250420130045 danKartu Keluarga, anak pemohon tercantum atas nama GHANNIYU
    Mengijinkan Pemohon, untuk merubah nama dan tempat lahir anakPemohon pada Kutipan Akta Kelahiran nomor 3510LT250420130045semula dari Nama: GHANNIYU MESSI SAPUTRA menjadi GHANIYYUMESSI SAPUTRA dan semula Tempat kelahiran anak Pemohon dariBanyuwangi menjadi Denpasar;3.
Register : 23-11-2023 — Putus : 27-12-2023 — Upload : 27-12-2023
Putusan PA CURUP Nomor 607/Pdt.G/2023/PA.Crp
Tanggal 27 Desember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
3511
  • Menghukum Pemohon dan Termohon untuk untuk mentaati dan melaksanakan kesepakatan perdamaian pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2023, yang berbunyi sebagai berikut:
    1. Pemohon wajib membayar nafkah madhiyah kepada Termohon berupa uang sejumlah Rp1.000.000,00,- (satu juta rupiah);
    2. Pemohon wajib membayar nafkah selama masa iddah kepada Termohon berupa uang sejumlah Rp500.000,00,- (lima ratus ribu rupiah);
    3. Menetapkan anak yang bernama Muhammad Thito Al Ghanniyu