Ditemukan 10 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-02-2020 — Putus : 04-03-2020 — Upload : 04-03-2020
Putusan PN DENPASAR Nomor 128/Pdt.P/2020/PN Dps
Tanggal 4 Maret 2020 — Pemohon:
1.RRai Bagus Maha Putra Kartika Yudha, S.E
2.Yunia Nurbaeti
199
    1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya ;
    2. Memberi ijin kepada para Pemohon untuk merubah nama anak para Pemohon yang semula bernama Pande Ajni Ghayatri Chandradevi dirubah menjadi Pande Ajni Gayatri Chandradevi;
    3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya
    2020/PN.Dps. yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa Para Pemohon telah kawin secara sah di Kota Denpasar, padatanggal 08 Desember 2013, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No.5171KW110420140007 yang. dikeluarkan oleh Kepala DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar, tertanggal 11 April2014. ( Foto Copy terlampir );Hal 7 dari 7 halaman Perkara Nomor 128/Padt.P/2020/PN DpsBahwa dari perkawinan tersebut Para Pemohon baru dikaruniai 1 (Satu)orang anak pertama yang bernama ; Pande Ajni Ghayatri
    Chandradevi ,Perempuan , lahir di Denpasar, pada tanggal 07 Juli 2014.Bahwa anak Pertama Para Pemohon yang bernama Pande Ajni GhayatriChandradevi, Perempuan, lahir di Denpasar, pada tanggal 07 Juli 2014sesual dengan Kutipan Akta Kelahiran No.5171LU220820140047, yangdikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KotaDenpasar tertanggal 23 Desember 2014;Bahwa Ejaan kata Ghayatri yang benar adalah Gayatri. agar memilikiarti yang lebih baik dengan harapan dapat memberikan kebaikan dalamkehidupan
    :1.2:Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruh ;Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk merubah nama anak PertamaPara Pemohon yang semula bernama Pande Ajni GhayatriChandradevi dirubah menjadi Pande Ajni Gayatri Chandradevi;Memerintahkan / memberi ijin Kepala Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kota Denpasar untuk mencatatkan penggantian namatersebut kedalam register yang diperuntukan untuk itu serta kedalamKutipan Akta Kelahiran No. 5171LU220820140047 tentang perubahannama Pande Ajni Ghayatri
    Foto kopy Kutipan Akta Kelahiran Nomor ; 5171LU22082014.0047 An.Pande Ajni Ghayatri Chandradevi, di beri tanda bukti P4 ;Menimbang, bahwa bukti surat tersebut diatas setelah dicocokkandengan aslinya ternyata sesuai dengan aslinya dan telah pula diberi meteraisecukupnya, sehingga dapat diterima sebagai alat bukti yang sah dan dapatdipertimbangkan ;Menimbang, bahwa Pemohon selain mengajukan bukti surat jugamengajukan 2 (dua) orang saksi yang masingmasing memberikan keterangandibawah sumpah sebagai
    Memberi ijin kepada para Pemohon untuk merubah nama anak paraPemohon yang semula bernama Pande Ajni Ghayatri Chandradevidirubah menjadi Pande Ajni Gayatri Chandradevi;3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk melaporkan perubahan namatersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KotaDenpasar paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinanpenetapan pengadilan negeri.4. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohonsebesar Rp. 96.000.
Register : 06-01-2020 — Putus : 21-01-2020 — Upload : 21-01-2020
Putusan PN DENPASAR Nomor 7/Pdt.P/2020/PN Dps
Tanggal 21 Januari 2020 — Pemohon:
1.I Gusti Ngurah Aridita Pramana
2.Kadek Sri Ariastini
2014
    1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruh;

    1. Memberi ijin kepada para pemohon untuk memperbaiki nama anak para Pemohon yang semula bernama I GUSTI AYU DIRA GAYATRI menjadi l GUSTI AYU GITHA GHAYATRI;

    1. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk melaporkan perubahan nama anak para Pemohon pada Kutripan Akta Kelahiran Nomor 5171-LU-16062017-0010 tanggal 16 Juni 2017 yang semula tertulis I GUSTI AYU DIRA GAYATRI diganti
    menjadi l GUSTI AYU GITHA GHAYATRI kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar untuk dicatatkan kedalam register yang diperuntukkan untuk itu ;
    1. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini sebesar Rp. 96.000,00 (Sembilan puluh enam ribu rupiah);
    Bahwa para pemohon ingin memperbaiki/mengganti nama anak keduadengan nama : GUSTI AYU GITHA GHAYATRI, yang mengandung arti yangbaik mengacu pada hari kelahirannya (otonan). Bahwa dalam kutipan akta kelahiran anak kedua para pemohon masihtercantum nama yang lama para pemohon berkeinginan untuk memperbaikisehingga nama anak para pemohon dalam kutipan akta kelahiran semula GUSTI AYU DIRA GAYATRI menjadi IGUSTI AYU GITHA GHAYATRI.
    Memberikan ijin kepada para pemohon untuk memperbaiki nama tersebutyang semula bernama GUSTI AYU DIRA GAYATRI menjadi GUSTIAYU GITHA GHAYATRI.3.
    tidak sembuh.Bahwa para Pemohon dan keluarga sepakat menanyakan secara alternatifdan disarankan agar nama anak para Pemohon diganti dari bernama GUSTI AYU DIRA GAYATRI menjadi GUSTI AYU GITHA GHAYATRI ;Bahwa sejak perubahan nama tersebut kesehatan anak Para Pemohonmembaik ;Bahwa atas perubahan nama anak para Pemohon tersebut keluarga besarpara Pemohon tidak keberatan ;Bahwa atas perubahan nama Pemohon tersebut dari Kantor Catatan Sipilmenyarankan agar mengajukan penetapan di Pengadilan2.
    Memberi ijin kepada para pemohon untuk memperbaiki nama anak paraPemohon yang semula bernama GUSTI AYU DIRA GAYATRI menjadi GUSTI AYU GITHA GHAYATRI;3.
    Memerintahkan kepada para Pemohon untuk melaporkan perubahan namaanak para Pemohon pada Kutripan Akta Kelahiran Nomor 5171LU160620170010 tanggal 16 Juni 2017 yang semula tertulis GUSTI AYUDIRA GAYATRI diganti menjadi GUSTI AYU GITHA GHAYATRI kepadaKantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar untukdicatatkan kedalam register yang diperuntukkan untuk itu ;4.
Register : 18-01-2021 — Putus : 26-01-2021 — Upload : 24-03-2021
Putusan PN SEMARAPURA Nomor 9/Pdt.P/2021/PN Srp
Tanggal 26 Januari 2021 — Pemohon:
1.I Made Gde Budi Hartawan
2.Ni Wayan Sriyani
2222
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
    2. Memberikan Ijin kepada Para Pemohon untuk melakukan perubahan terhadap Nama anak Para Pemohon yang bernama Ni Luh Putu Gayatri Barata dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Para Pemohon sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5105-LU-13082019-0008, Tanggal : 15 Agustus 2019 dari semula yang tertulis Ni Luh Putu Gayatri Putri Barata dirubah menjadi Ni Putu Ghayatri
    Klungkung selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Penetapan ini diterima oleh Para Pemohon agar Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung dapat mencatatkan adanya perubahan Nama anak Para Pemohon tersebut untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu serta membuat catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5105-LU-13082019-0008, Tanggal : 15 Agustus 2019 dari semula yang tertulis Ni Luh Putu Gayatri Putri Barata ditulis menjadi Ni Putu Ghayatri
    keadaan anak ParaPemohon seperti itu membuat kami sebagai orang tua kandung merasasedih dan bingung; Bahwa karena keadaan anak Para Pemohontersebut terus Saja seperti itu hingga akhirnya pada hari Minggu, tanggal 10Januari 2021, Para Pemohon mengikuti saran keluarga untuk bertanya padaorang pintar, yang ternyata menurut orang pintar dikatakan bahwa namaanak Para Pemohon tersebut tidak sesuai dengan kelahirannya, disana jugaPara Pemohon mendapat nama baru untuk anak Para Pemohon tersebutyaitu Ni Putu Ghayatri
    Memberikan ljin kepada Para Pemohon untukmelakukan perubahan terhadap Nama anak Para Pemohon yang bernamaNi Luh Putu Gayatri Barata dalam Kutipan Akta Kelahiran anak ParaPemohon sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5105LU130820190008, Tanggal : 15 Agustus 2019 dari semula yang tertulis Ni LuhPutu Gayatri Putri Barata dirubah menjadi Ni Putu Ghayatri Puteri Barata3.
    pada tanggal 3September 2018, dan telah memiliki akta perkawinan; Bahwa saksi hadir saat Para Pemohon melangsungkan perkawinan;Halaman 3 dari 9 Penetapan Nomor : 9/ Pdt.P/ 2021/ PN SrpBahwa Perkawinan Para Pemohon sudah dikaruniai 1 (Satu) orang anakyaitu Ni Luh Putu Gayatri Putri Barata yang lahir pada tanggal 3 Agustus2019;Bahwa anak Para Pemohon yaitu Ni Luh Putu Gayatri Putri Barata telahmemiliki Kutipan Akta Kelahiran;Bahwa nama Ni Luh Putu Gayatri Putri Barata akan dirubah menjadi NiPutu Ghayatri
    enambelas) bulan atau 1 (Satu) tahun 4 (empat) bulan anak Para Pemohontersebut mulai sering sakitsakitan dan sering marah tanpa alasan, dankeadaan tersebut membuat para pemohon merasa sedih dan bigung;Bahwa selanjutnya pada tanggal 10 Januari 2021 Para Pemohonmengikuti saran dari keluarga untuk bertanya kepada orang pintar danmenurut orang pintar nama anak para pemohon tidak sesuai dengankelahirannya, sehingga saat itu juga para Pemohon mendapatkan namabaru untuk anak para Pemohon yaitu Ni Putu Ghayatri
    Memberikan ljin kepada Para Pemohon untukmelakukan perubahan terhadap Nama anak Para Pemohon yang bernamaNi Luh Putu Gayatri Barata dalam Kutipan Akta Kelahiran anak ParaPemohon sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5105LU130820190008, Tanggal : 15 Agustus 2019 dari semula yang tertulis Ni Luh PutuGayatri Putri Barata dirubah menjadi Ni Putu Ghayatri Puteri Barata;3.
Register : 08-05-2019 — Putus : 28-05-2019 — Upload : 29-05-2019
Putusan PN DENPASAR Nomor 387/Pdt.P/2019/PN Dps
Tanggal 28 Mei 2019 — Pemohon:
1.Gede Putu Muniwara
2.Ni Ketut Sri Atmitri
2012
    1. Mengabulkan para Permohonan pemohon untuk seluruhnya ;
    2. Memberi ijin kepada para Pemohon untuk merubah nama anak para Pemohon yang semula bernama NI KADEK TITA CHANDA TASMAI diganti menjadi KADEK AYU NIRMALA CHANDA GHAYATRI ;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Badung paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri.
    kedua Para Pemohon tersebut digantikeadaan anak para pemohon tersebut berangsur angsur membaik ;Bahwa kemudian Para Pemohon ingin mengganti nama anak kedua ParaPemohon tersebut agar memiliki arti yang lebih baik dengan harapandapat memberikan kebaikan dalam kehidupan anak kedua ParaPemohon tersebut ;Bahwa selanjutnya Para Pemohon dan keluarga besar sepakat untukmengganti nama anak kedua Para Pemohon tersebut yang semulabernama : NI KADEK TITA CHANDA TASMAI diganti menjadi KADEKAYU NIRMALA CHANDA GHAYATRI
    Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak keduaPara Pemohon sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor :5103LT240320170001, yang dikeluarkan oleh Kepala DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung,Hal 7 dari 7 halaman Perkara Nomor 387/Pdt.P/2019/PN Dpstertanggal 30 Maret 2017 yang semula bernama : NI KADEK TITACHANDA TASMAI diganti menjadi KADEK AYU NIRMALACHANDA GHAYATRI ;3.
    Memerintahkan / memberi ijin Kepala Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kabupaten Badung untuk mencatatkanpenggantian nama tersebut kedalam register yang diperuntukanuntuk itu serta kKedalam Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutantentang penggantian nama NI KADEK TITA CHANDA TASMAIdiganti menjadi KADEK AYU NIRMALA CHANDA GHAYATRI ;4.
    Badung, tertanggal 29November 2010; Bahwa benar dari perkawinan tersebut para pemohon dikaruniai 2 (dua ) orang anak yang bernama :Hal 7 dari 7 halaman Perkara Nomor 387/Pdt.P/2019/PN Dps GEDE YOGIN MAHATMANTA, Lakilaki, lahir di Badung, pada tanggal2112 2010; NI KADEK TITA CHANDA TASMAI, Perempuan, lahir di Denpasarpada tanggal 16082018, Bahwa benar Para Pemohon ingin mengganti nama anak kedua ParaPemohon yang semula bernama : NI KADEK TITA CHANDA TASMAIdiganti menjadi KADEK AYU NIRMALA CHANDA GHAYATRI
    Memberi tjin kepada para Pemohon untuk merubah nama anak paraPemohon yang semula bernama NI KADEK TITA CHANDA TASMAI digantimenjadi KADEK AYU NIRMALA CHANDA GHAYATRI ;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan namatersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipilkabupaten Badung paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanyasalinan penetapan pengadilan negeri.Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohonsebesar ; Rp. 251.000.
Register : 06-01-2020 — Putus : 27-01-2020 — Upload : 29-01-2020
Putusan PN DENPASAR Nomor 6/Pdt.P/2020/PN Dps
Tanggal 27 Januari 2020 — Pemohon:
1.I Gusti Ngurah Aridita Pramana
2.Kadek Sri Ariastini
2111
    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya ;
    2. Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk memperbaiki nama tersebut yang semula bernama I GUSTI AYU ADI SRI GAYATRI menjadi I GUSTI AYU SHRI GHAYATRI ;
    3. Memerintahkan Para Permohon untuk melaporkan perbaikan nama anak Para Pemohon tersebut setelah menerima salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota
    Dira Gayatri , perempuan, lahir di Denpasar, tanggal 14Mei 2017 Bahwa nama anak para pemohon yang pertama yaitu GUSTI AYU ADISRI GAYATRI, perempuan, lahir di Denpasar, tanggal 21 April 2015 sesualHal 1 dari 6 Halaman Penetapan nomor 6/Padt.P/2020/PN.Dpskutipan akta kelahiran nomor AL 8950142108 ternyata nama anak parapemohon tersebut mengandung arti yang kurang baik mengacu pada harikelahirannya (otonan) Bahwa para pemohon ingin memperbaiki/mengganti nama anak pertamadengan nama : GUSTI AYU SHRI GHAYATRI
    , yang mengandung artiyang baik mengacu pada hari kelahirannya (otonan) Bahwa dalam kutipan akta kelahiran anak pertama para pemohon masihtercantum nama yang lama para pemohon berkeinginan untuk memperbaikisehingga nama anak para pemohon dalam kutipan akta kelahiran semula IGUSTI AYU ADI SRI GAYATRI menjadi GUSTI AYU SHRI GHAYATRI Bahwa oleh karena dalam akta kelahiran anak pertama para pemohonmasih tercantum nama yang lama belum diganti, sedangkan untukmerubahnya diperlukan adanya penetapan dari
    Memerintahkan / meberi ijin kepada Kepala Dinas Kependudukan danCatatan Sipil Kota Denpasar, untuk mencatatkan penggantian namaanak para pemohon pada kutipan Akta Kelahiran Nomor AL8950142108 tanggal 30 April 2015 tersebut diganti menjadi GUSTIAYU SHRI GHAYATRI pada register yang diperuntukkan untuk itu4.
    Pemohon adalah suami istri dan telah melangsungkanperkawinan menurut Agama Hindu pada tanggal 25 September 2014, danperkawinan Para pemohon sudah dicatatakan dicatatan sipil;e Bahwa Para Pemohon telah mempunyai 2 (dua) orang anak yang pertamabernama Gusti Ayu Adi Sri Gayatri, Perempuan, lahir di Denpasar padatanggal 21 April 2015 ;e Bahwa Para Pemohon telah mengajukan permohonan ganti nama anak ParaPemohon yang pertama yang semula tertulis GUSTI AYU ADI SRI GAYATRIdiganti menjadi GUSTI AYU SHRI GHAYATRI
Register : 08-04-2019 — Putus : 02-05-2019 — Upload : 06-05-2019
Putusan PN DENPASAR Nomor 298/Pdt.P/2019/PN Dps
Tanggal 2 Mei 2019 — Pemohon:
1.I Kadek Agus Alit Juwita
2.Ni Luh Menawati
159
  • Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk mengganti nama anak pertama Para Pemohon yang semula bernama: Ni Putu Anindya Praba Maheswari diganti menjadi : Ni Luh Anindia Darma Ghayatri;

    3.

    Memerintahkan/ memberi ijin Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Badung untuk mencatatkan penggantian nama tersebut kedalam register yang diperuntukan untuk itu serta kedalam Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan tentang penggantian nama Ni Putu Anindya Praba Maheswari diganti menjadi Niluh Anindia Darma Ghayatri;

    4. Membebankan semua biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini kepada Para Pemohon sebesar Rp. 306.000,- ( tiga ratus enam ribu rupiah)

    Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk mengganti nama anakpertama Para Pemohon yang semula bernama: Ni Putu AnindyaPraba Maheswari diganti menjadi : Niluh Anindia Darma Ghayatri;3.
    Memerintahkan/ memberi ijin Kepala Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kabupaten Badung untuk mencatatkanpenggantian nama tersebut kedalam register yang diperuntukanuntuk itu serta kedalam Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutantentang penggantian nama Ni Putu Anindya Praba Maheswaridiganti menjadi Ni Luh Anindia Darma Ghayatri;4.
    para pemohontidak ada yang keberatan ;2.Saksi: Made PadhaBahwa saksi adalah tetangga dari para Pemohon; Bahwa para Pemohon adalah pasangan suami isteri yang menikahpada 24 Maret 2011 Bahwa dari perkawinan tersebut mereka dikaruniai 3 ( tiga) orang anak Bahwa anak pertama dari para Pemohon diberi nama : Ni Putu AnindyaPraba Maheswari Bahwa para Pemohon bermaksud untuk mengganti nama anak pertamapara Pemohon yang semula bernama Ni Putu Anindya PrabaMaheswari diganti menjadi : Niluh Anindia Darma Ghayatri
    Memberi jin kepada Para Pemohon untuk mengganti nama anakpertama Para Pemohon yang semula bernama: Ni Putu AnindyaPraba Maheswari diganti menjadi : Ni Luh Anindia Darma Ghayatri;3.
    Memerintahkan/ memberi ijin Kepala Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kabupaten Badung untuk mencatatkanpenggantian nama tersebut kedalam register yang diperuntukanuntuk itu serta kedalam Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutantentang penggantian nama Ni Putu Anindya Praba Maheswaridiganti menjadi Niluh Anindia Darma Ghayatri;4.
Register : 26-04-2022 — Putus : 13-06-2022 — Upload : 13-06-2022
Putusan PA SIDOARJO Nomor 1621/Pdt.G/2022/PA.Sda
Tanggal 13 Juni 2022 — Penggugat melawan Tergugat
87
    1. Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di muka sidang, tidak hadir ;
    2. Mengabulkan Permohonan Pemohon secara verstek ;
    3. Memberi izin kepada Pemohon (Agus Jati Utomo Bin Supriyanto) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Karir Gantari, S.Pd Binti Karyono) di depan sidang Pengadilan Agama Sidoarjo;
    4. Menetapkan anak-anak Pemohon dan Termohon yang bernama Chessy Ghayatri Utami, tanggal lahir 28 November 2020 umur 1,6
Register : 02-06-2014 — Putus : 25-06-2014 — Upload : 03-07-2014
Putusan PA LUBUK BASUNG Nomor 88/Pdt.P/2014/PA.LB
Tanggal 25 Juni 2014 — Pemohon I dan Pemohon II
201
  • saksi yang bernama ALI NUDIN dan LABAIMUIS serta mahar berupa uang sebesar Rp.100.000, (seratus ribu rupiah)yang dibayar tunai;Bahwa sebelum menikah, Pemohon berstatus jejaka dan Pemohon Ilberstatus perawan;Bahwa sesaat setelah akad nikah, Pemohon ada mengucapkan sighattaklik talak;Bahwa dari pernikahan tersebut Pemohon dengan Pemohon Il telahbergaul sebagaimana layaknya suami Istri dan dikaruniai 4 orang anakbernama:4.1.ANJELLI ALMI HAYATI, perempuan lahir tanggal 21 Juli 2003;4.2.AFRILIA AMI GHAYATRI
Register : 13-09-2018 — Putus : 31-10-2018 — Upload : 17-11-2018
Putusan PA LUBUK PAKAM Nomor 1851/Pdt.G/2018/PA.Lpk
Tanggal 31 Oktober 2018 — Penggugat melawan Tergugat
53
  • Bahwa dari pernikahan Penggugat dan Tergugat tersebut diatas telahdikaruniai dua orang anak bernama Icha Ariswigati, Perempuan, lahir padaTanggal 21 September 2011,(saat ini anak tersebut dalam asuhanPenggugat); dan Adinda Ghayatri, perempuan lahir pada tanggal 29Desember 2013,(Saat ini anak tersebut dalam asuhan Tergugat);5.
Register : 13-12-2017 — Putus : 05-02-2018 — Upload : 06-06-2018
Putusan PN CIREBON Nomor 247/Pid.B/2017/PN CBN
Tanggal 5 Februari 2018 — *Pidana -Jaksa penuntut Umum ROHMAN, SH -Terdakwa MUHAMAD DENNYK DJONI AKBAR SUBANDI als ZIKRI bin DJONI AKBAR.
5314
  • Saksi LAELA SRI GHAYATRI alias LAELA binti NONO SUHARSONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa Saksi membenarkan keteranganya di BAP Penyidik;Bahwa Saksi dihadapkan dipersidangan ini karena ada masalah penipuanyang dilakukan Terdakwa yang menimpa bapak Saksi yang bernamaNONO SUHARSONO dan sdr. SAFI;Bahwa sepengetahuan Saksi pada bulan Mei 2017 sekitar jam 20.30 wibdirumahnya bapak Safii, di Suradinaya Selatan Rt.06/08 Kel. PekiringanKec.