Ditemukan 4 data
Uvi Faizah
17 — 2
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti nama anak Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang Nomor 7320/2010 tertanggal 20 Oktober 2010 atas nama IZYAN NIZZAR AL-GHAYTS anak kedua laki-laki sah dari suami istri IWAN YUDI HERLINAWAN dan UVI FAIZAH diubah/diganti menjadi IZYAN NIZZAR AL GHAYTS ;
HERLINAWAN dan UVIFAIZAH (*nama yang salah) diubah/diganti menjadi IZYAN NIZZAR ALGHAYTS (*nama yang betul);Bahwa Suami Pemohon menyetujui Pemohon untuk merubah/menggantinama Anak Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran yangdikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kota MalangNomor 7320/2010 tertanggal 20 Oktober 2010 atas nama IZYAN NIZZARALGHAYTS anak kedua lakilaki san dari suami istri IWAN YUDIHERLINAWAN dan UVI FAIZAH (*nama yang salah) diubah/diganti menjadiIZYAN NIZZAR AL GHAYTS
B 3388644 atas nama IZYANNIZZAR AL GHAYTS;Bahwa adapun alasan Perubahan/Pembetulan nama ini adalah untukmenyesuaikan dengan Paspor Anak Pemohon;Bahwa untuk keperluan tersebut pemohon mohon kepada Ketua PengadilanNegeri Malang, untuk merubah/mengganti nama Anak Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon yang dikeluarkan oleh DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang Nomor 7320/2010tertanggal 20 Oktober 2010 atas nama IZYAN NIZZAR ALGHAYTS anakkedua lakilaki sah dari suami
B 3388644, atas nama IZYAN NIZZAR AL GHAYTS,diberi tanda P7 ;Bukti surat yang diajukan oleh Pemohon berupa fotocopy yang telahdiberi meterai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya dan bersesuaian;Menimbang, bahwa selain mengajukan suratsurat bukti, untukmenguatkan permohonannya Pemohon telah mengajukan 2 (dua) orang saksiyang didengar keterangannya dipersidangan dengan dibawah sumpah yangpada pokoknya menerangkan sebagai berikut :1.
Saksi IWAN YUDI HERLINAWAN, Bahwa Saksi kenal dengan Pemohon sebagai Suami Pemohon; Bahwa saksi tahu Pemohon maksud Pemohon mengajukan Permohonan,merubah/mengganti nama anak Pemohon yang tertulis pada KutipanAkta Kelahiran Anak Pemohon yang dikeluarkan oleh DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang Nomor 7320/2010tertanggal 20 Oktober 2010 atas nama IZYAN NIZZAR ALGHAYTS anakkedua lakilaki sah dari suami istri IWAN YUDI HERLINAWAN dan UVIFAIZAH diubah/diganti menjadi IZYAN NIZZAR AL GHAYTS
B 3388644 atas nama IZYANNIZZAR AL GHAYTS; Bahwa adapun alasan Perubahan/Pembetulan nama ini adalah untukmenyesuaikan dengan Paspor Anak Pemohon; Bahwa untuk keperluan tersebut pemohon mohon kepada Ketua PengadilanNegeri Malang, untuk merubah/mengganti nama Anak Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon yang dikeluarkan oleh DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang Nomor 7320/2010tertanggal 20 Oktober 2010 atas nama IZYAN NIZZAR ALGHAYTS anakkedua lakilaki sah dari
30 — 28
Ghayts Miftah Putri, perempuan, umur 15 tahun.b. Rifgi Mukti Almam, lakilaki, umur 10 tahun.;4. Bahwa sejak 2019, keadaan rumah tangga Pemohon dengan Termohonsudah tidak harmonis lagi oleh karena sering terjadi perselisinan danpertengkaran;5. Bahwa adapun latar belakang dan penyebab terjadinya perselisihan danpertengkaran tersebut, yaitu:5.1.
48 — 28
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak yang bernama Ghayts Miftah Putri, perempuan, umur 15 tahun, Rifqi Mukti Almam, laki-laki, umur 10 tahun, sebesar Rp.4.000.000 (empat juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa (berusia 21 tahun) di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10% setiap tahunnya, yang akan diserahkan kepada Penggugat Rekonvensi;
44 — 46
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi nafkah kedua anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang masing-masing bernama Ghayts Miftah Putri lahir pada tanggal 16 Februari 2006 (umur 17 tahun) dan Rifqi Mukti Almam lahir pada tanggal 26 April 2011 (umur 12 tahun) setiap bulan minimal sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) sampai kedua anak tersebut dewasa, yakni berusia 21 tahun atau sudah melangsungkan pernikahan dengan kenaikan 10 % (sepuluh persen)