Ditemukan 2 data
Terdakwa:
GHELDY SINA
22 — 18
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Gheldy Sina telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Dan Tanpa Hak Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik Yang Memiliki Muatan Yang Melanggar Kesusilaan;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan masa penahanan
Gheldy Sina pada kamar 211 dan kamar 204;
Tetap terlampir dalam berkas perkara
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah);
Terdakwa:
GHELDY SINA
17 — 12
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk hadir di persidangan tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Mohammad Nur Gheldy bin Firman Muntako ) terhadap Penggugat (Siti Rantika Rahmawati binti Muhammad Rahmat Taufik);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 451.000,- (empat ratus lima puluh satu riburupiah