Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-11-2023 — Putus : 16-02-2024 — Upload : 19-06-2024
Putusan PN JAYAPURA Nomor 471/Pid.Sus/2023/PN Jap
Tanggal 16 Februari 2024 —
Terdakwa:
GHELDY SINA
2218
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Gheldy Sina telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Dan Tanpa Hak Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik Yang Memiliki Muatan Yang Melanggar Kesusilaan;
    2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan 15 (lima belas) hari;
    3. Menetapkan masa penahanan
    Gheldy Sina pada kamar 211 dan kamar 204;
  • Tetap terlampir dalam berkas perkara

    6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah);


    Terdakwa:
    GHELDY SINA
Register : 02-08-2018 — Putus : 30-08-2018 — Upload : 19-08-2020
Putusan PA CIBINONG Nomor 3559/Pdt.G/2018/PA.Cbn
Tanggal 30 Agustus 2018 — Penggugat melawan Tergugat
1712
  • 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk hadir di persidangan tidak hadir;

    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;

    3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Mohammad Nur Gheldy bin Firman Muntako ) terhadap Penggugat (Siti Rantika Rahmawati binti Muhammad Rahmat Taufik);

    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 451.000,- (empat ratus lima puluh satu riburupiah