Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-09-2022 — Putus : 23-09-2022 — Upload : 29-09-2022
Putusan PN MAKASSAR Nomor 74/Pid.Sus-Anak/2022/PN Mks
Tanggal 23 September 2022 — Terdakwa
5610
  • DZULQARNAIN AL-GHIFAARY BURHANUDDIN Alias AI BIN NURHANUDDIN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima serta menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukantanaman:
  • Menjatuhkan pidana terhadap MUH.
    DZULQARNAIN AL-GHIFAARY BURHANUDDIN Alias AI BIN NURHANUDDIN dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun di LPKA Maros dan Pelatihan Kerja selama 3 (tiga) bulan di BRSMPKA (Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus) Toddopuli Makassar.