Ditemukan 1 data
13 — 8
Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon sebelum Pemohon mengucapkan ikrar talak, berupa ;
- Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp 2.250.000,-(dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- Uang Mutah sebesar Rp 1.000.000,-(satu juta rupiah);
- Nafkah untuk satu orang anak yang bernama Deffandra Ghiffay Al Bahraisy umur 3 tahun Rp 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) setiap bulan ditambah setiap tahunya 10 % s/d 20 % sampai anak tersebut dewasa