Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-07-2017 — Putus : 24-08-2017 — Upload : 14-08-2019
Putusan PTA BANTEN Nomor 0074/Pdt.G/2017/PTA.Btn
Tanggal 24 Agustus 2017 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
189
  • Tigaraksa,akan tetapi gugatan tersebut dicabut oleh Penggugat/Terbanding karenaTergugat/Pembanding berjanji akan merubah sikapnya kepadaPenggugat/Terbanding, namun ternyata Tergugat/ Pembanding tidakmau merubah sikap dan perlakuannya kepada Penggugat/Terbandingsebagaimana yang telah dijanjikan, maka pada tanggal 20 Februari 2017Penggugat/Terbanding kembali mengajukan gugat cerai lagi kePengadilan Agama Tigaraksa, sekaligus Penggugat menuntut hakpemeliharaan anaknya yang bernama Alifan Dzakiyya Ghinarta
    Ini adalah kedzaliman yang bertentangandengan semangat keadilan.Menimbang, bahwa terhadap tuntutan atas hak asuh seorang anakyang bernama Alifah Dzakiyya Ghinarta, perempuan lahir tanggal 02 Januari2014, Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan danHalaman 6 dari 9 halaman Putusan Nomor 0074/Pdt.G/2017/PTA.
    Btn.putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, oleh karenanya diambil alin menjadipendapat Majelis Hakim Tingkat Banding, namun demikian menganggapperlu menambahkan pertimbangan sebagai berikut :Menimbang, bahwa penetapan pemegang hak hadhanah adalahsematamata untuk kepentingan anak itu sendiri, baik untuk masa kiniapalagi kepentingan masa depan, dan faktanya saat ini anak yang bernamaAlifah Dzakiyya Ghinarta, perempuan lahir tanggal 02 Januari 2014 baruberusia 3 (tiga) tahun 7 (tujuh) bulan berarti
Register : 21-02-2017 — Putus : 18-04-2017 — Upload : 09-08-2019
Putusan PA TIGARAKSA Nomor 808/Pdt.G/2017/PA.Tgrs
Tanggal 18 April 2017 — Penggugat melawan Tergugat
1414
  • Djoko Rusmono ) ;
  • Menetapkan anak Penggugat dengan Tergugat bernama Alifah Dzakiyya Ghinarta, perempuan lahir tanggal 02 Januari 2014 berada dalam hak pengasuhan (hadhanah) Penggugat ;
  • Memerintahkan Tergugat dan/atau siapa saja yang menguasai anak yang bernama Alifah Dzakiyya Ghinarta tersebut untuk menyerahkannya kepada Penggugat ;
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Tigaraksa untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan
Register : 26-01-2024 — Putus : 05-02-2024 — Upload : 05-02-2024
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 21/Pdt.P/2024/PA.Kab.Mn
Tanggal 5 Februari 2024 — Pemohon melawan Termohon
136
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan Pemohon sebagai wali terhadap anak Pemohon yang bernama Alifah Dzakiyya Ghinarta (9 tahun);
    3. Menetapkan Pemohon dapat mewakili anak Pemohon tersebut pada diktum angka 2 (dua) untuk melakukan tindakan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan, Pemohon dan seluruh Ahli Waris dari H.R.
Register : 04-12-2023 — Putus : 20-12-2023 — Upload : 20-12-2023
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 199/Pdt.P/2023/PA.Kab.Mn
Tanggal 20 Desember 2023 — Pemohon melawan Termohon
3341
  • Alifah Dzakiyya Ghinarta binti Koerniawan Roch Adji Prabowo (usia 9 tahun);
5. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp610.000,00 (enam ratus sepuluh ribu rupiah).