Ditemukan 1 data
Vidi Edwin Parluhutan Siahaan, SH
Terdakwa:
1.Mikhael Fernando Als Nando
2.Marco Francesco
3.Rexy Pramana Ghinzan
4.Ryan hamzah
56 — 16
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa I Mikhael Fernando als Nando, Terdakwa II Marco Francesco, Terdakwa III Rexy Pramana Ghinzan, dan Terdakwa IV Ryan Hamzah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa
I Mikhael Fernando als Nando, Terdakwa II Marco Francesco, Terdakwa III Rexy Pramana Ghinzan, dan Terdakwa IV Ryan Hamzah dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan kepada para Terdakwa membayar
Penuntut Umum:
Vidi Edwin Parluhutan Siahaan, SH
Terdakwa:
1.Mikhael Fernando Als Nando
2.Marco Francesco
3.Rexy Pramana Ghinzan
4.Ryan hamzah