Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-04-2018 — Putus : 11-04-2018 — Upload : 06-01-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 183/Pid.C/2018/PN SDA
Tanggal 11 April 2018 —
Terdakwa:
GHOIFUR ROHMAN
133
    • MENGADILI :
    1. Menyatakan Terdakwa GHOIFUR ROHMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar perda kabupaten Sidoarjo No.10 tahun 2013 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa GHOIFUR ROHMAN dengan pidana denda sebesar Rp. 74.000,- (tujuh puluh empat ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) hari kurungan
    3. Menetapkan barang bukti berupa

    Terdakwa:
    GHOIFUR ROHMAN
Register : 11-04-2011 — Putus : 15-08-2011 — Upload : 01-05-2012
Putusan PA JEMBER Nomor 2682/Pdt.G/2011/PA.Jr
Tanggal 15 Agustus 2011 — PEMOHON DAN TERMOHON
70
  • GHOIFUR, MH akan tetapi gagal mencapai perdamaian; Bahwa kemudian pemeriksaan dilanjutkan dengan membacakan suratpermohonan Pemohon tersebut yang isinya tetap dipertahankan oleh Pemohon; Bahwa atas permohonan Pemohon tersebut pihak Termohon menjawab secaratertulis di dalam persidangan yang pada pokoknya mengajukan hal hal sebagai berikut :1. Bahwa dalil serta alas an Pemohon untuk mentalak Termohon adalah benar dan Termohon tidak akan membantahnya;2.