Ditemukan 2 data
Terdakwa:
GHOIFUR ROHMAN
13 — 3
- MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa GHOIFUR ROHMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar perda kabupaten Sidoarjo No.10 tahun 2013 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa GHOIFUR ROHMAN dengan pidana denda sebesar Rp. 74.000,- (tujuh puluh empat ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) hari kurungan
- Menetapkan barang bukti berupa
Terdakwa:
GHOIFUR ROHMAN
7 — 0
GHOIFUR, MH akan tetapi gagal mencapai perdamaian; Bahwa kemudian pemeriksaan dilanjutkan dengan membacakan suratpermohonan Pemohon tersebut yang isinya tetap dipertahankan oleh Pemohon; Bahwa atas permohonan Pemohon tersebut pihak Termohon menjawab secaratertulis di dalam persidangan yang pada pokoknya mengajukan hal hal sebagai berikut :1. Bahwa dalil serta alas an Pemohon untuk mentalak Termohon adalah benar dan Termohon tidak akan membantahnya;2.