Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-11-2022 — Putus : 10-01-2023 — Upload : 11-01-2023
Putusan PN SIDOARJO Nomor 790/Pid.Sus/2022/PN Sda
Tanggal 10 Januari 2023 — Penuntut Umum:
JOKO PRAWOTO, SH, MH
Terdakwa:
GHOISTU ACHMAD IQBAL BIN BAMBANG KURNIAWAN
2521
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Ghoistu Achmad Iqbal bin Bambang Kurniawan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus
    Penuntut Umum:
    JOKO PRAWOTO, SH, MH
    Terdakwa:
    GHOISTU ACHMAD IQBAL BIN BAMBANG KURNIAWAN
Register : 24-05-2022 — Putus : 16-06-2022 — Upload : 16-06-2022
Putusan PA SURABAYA Nomor 2391/Pdt.G/2022/PA.Sby
Tanggal 16 Juni 2022 — Penggugat melawan Tergugat
360
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di depan persidangan, tidak hadir ;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in Shughra Tergugat (Ghoistu Achmad Iqbal Bin Bambang Kurniawan) terhadap Penggugat (Anggun Sulistyowati Eka Putri Binti Anang Sulistiyono) ;
    4. Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh terhadap anak yang bernama Muhammad Akram Al Jafran
Register : 24-05-2022 — Putus : 16-06-2022 — Upload : 16-06-2022
Putusan PA SURABAYA Nomor 2391/Pdt.G/2022/PA.Sby
Tanggal 16 Juni 2022 — Penggugat melawan Tergugat
370
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di depan persidangan, tidak hadir ;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in Shughra Tergugat (Ghoistu Achmad Iqbal Bin Bambang Kurniawan) terhadap Penggugat (Anggun Sulistyowati Eka Putri Binti Anang Sulistiyono) ;
    4. Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh terhadap anak yang bernama Muhammad Akram Al Jafran